Harapan Jokowi dan Undang-undang Baru Anti Terorisme
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i38456-harapan_jokowi_dan_undang_undang_baru_anti_terorisme
Setelah serangan bom teror di Kampung Melayu, Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta berbagai partai di negara ini untuk bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam meratifikasi draf baru anti terorisme.
(last modified 2026-05-06T17:35:17+00:00 )
May 29, 2017 09:14 Asia/Jakarta
  • Presiden RI, Joko Widodo
    Presiden RI, Joko Widodo

Setelah serangan bom teror di Kampung Melayu, Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta berbagai partai di negara ini untuk bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam meratifikasi draf baru anti terorisme.

Mengingat eskalasi serangan teror di Indonesia dan kawasan, Jokowi menekankan pentingnya pengetatan undang-undang anti terorisme demi mencegah terjadinya serangan teror baru di negara ini. Joko Widodo usai meninjau lokasi serangan teror di halte bus Kampung Melayu menekankan, Indonesia di banding dengan negara lain secara praktis memiliki undang-undang yang memungkinkan petinggi negara ini mencegah terjadinya serangan teror, namun peraturan ini tidak cukup kuat sehingga aparat keamanan mampu memanfaatkannya untuk menghadapi teroris dan para tersangka.

Pemerintah Indonesia tahun 2003 telah meratifikasi draf amandemen undang-undang anti terorisme, namun mengingat penentangan sejumlah kubu oposisi dan kekhawatiran terkait hak individu, draf tersebut gagal diratifikasi di DPR dan kemudian yang terjadi adalah jalan buntu. Kubu oposisi di Indonesia khawatir dengan meluasnya definisi terorisme, pemerintah Jakarta akan memanfaatkan peluang tersebut untuk melawan oposan dengan berbagai dalih serta akan membatasi demokrasi di negara ini.

Mengingat bahwa di draf baru anti terorisme ditekankan bahwa polisi diberi wewenang menangkap tersangka yang bekerjasama dengan kelompok teroris untuk waktu yang lama, kian membuat kubu oposisi khawatir. Pasalnya peran pengadilan di kasus ini akan semakin pudar.

Baru-baru ini setalah sejumlah warga negara kawasan Asia Tenggara pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok teroris Daesh, cacat undang-undang anti terorisme di negara ini semakin tampak. Karena di undang-undang anti terorisme Indonesia dan Malaysia diprediksikan jika seseorang pergi ke luar negeri untuk berlatih teroris atau menjadi anggota sebuah kelompok ilegal serta kemudian kembali ke negaranya, maka mereka akan diburu.

Oleh karena itu, baru-baru ini disebutkan bahwa teroris Daesh dan mereka yang belum sempat bergabung dengan kelompok ini, pergi ke Indonesia sebagai turis atau melalui negara lain kembali ke negaranya. Kini ada kekhawatiran di Indonesia bahwa oknum-oknum ini yang kembali ke negara asalnya akan bekerja sebagai anasir teroris yang berafiliasi dengan Daesh.

Oleh karena itu, draf UU anti terorisme baru di Indonesia mencatumkan bahwa polisi akan menangkap mereka yang menyebarkan kebencian atau ungkapan radikalisme serta mereka yang mendapat pelatihan bersenjata atau bergabung dengan kelompok ilegal di luar negeri.

Dengan demikian menurut pandangan presiden Indonesia, kubu oposisi harus mengesampingkan kekhawatiran mereka terkait dampak peratifikasian UU baru anti terorisme dan mengedepankan kepentingan serta keamanan nasional dari kepentingan pribadi. Jokowi juga mengharapkan kubu oposisi bekerjasama dengan pemerintah dalam meratifikasi draf baru UU anti terorisme sehingga pengaruh terorisme ke Indonesia dapat ditutup.

Isu ini perlu mendapat perhatian lebih, mengingat perilisan sejumlah laporan mengenai upaya kelompok teroris Daesh untuk membentuk khilafah Timur  di wilayah Asia Tenggara. Kelompok teroris Daesh baru-baru ini melancarkan serangan teror di Jakarta dan serangan ke kota Marawi di selatan Filipina. Aksi ini merupakan bentuk pamer kekuatan Daesh di hadapan pemerintah dan dinas keamanan regional.

Jika undang-undang anti terorisme sebuah negara lemah dan banyak kekurangannya, maka peluang lebih besar bagi pengaruh teroris akan terbuka lebar termasuk di Indonesia. (MF)