Terungkapnya Bisnis Penyebaran Konten SARA
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i43308-terungkapnya_bisnis_penyebaran_konten_sara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama " Saracen". Grup tersebut menggunggah konten berupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
(last modified 2026-05-06T17:35:17+00:00 )
Aug 24, 2017 13:44 Asia/Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama " Saracen". Grup tersebut menggunggah konten berupa meme yang berisi ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

"Monitoring dilakukan terhadap grup-grup medsos, para admin maupun akun individu. Kemudian Satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup Saracen," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015. Sindikat itu memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).

JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

 "Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya," kata Irwan.

JAS juga memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir. Ia juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.

Untuk menyamarkan perbuatannya, kata Irwan, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim.

"JAS memiliki sebelas akun email dan enam akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup maupun mengambil alih akun milik orang lain," kata Irwan.

Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit. MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.

Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah. Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS.

"Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun," kata Irwan.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card. Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda.

Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai akun email dan akun Facebook untuk mencari tersangka lain.

"Kami masih mencari para admin dalam jaringan group Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian," kata Irwan.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, kelompok ini bisa menyebarkan hate speech seperti menjelekkan kelompok atau agama tertentu, tergantung orderan.

Pelaku juga menyiapkan proposal penawaran dan harganya kepada calon pemesan. "Mereka menyiapkan proposal, dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta per proposal," ujarnya saat rilis di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2017.

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo menambahkan, nilai satu proposal yang ditawarkan oleh kelompok Saracen ini berkisar Rp75 Juta sampai Rp100 Juta. "Senilai 75 juta-100 juta. Ada proposalnya, tapi kami masih mendalami kan belum dicek betul apakah ini hanya ajuan mereka atau gimana," ujarnya.

Kelompok Saracen merupakan kelompok penyedia jasa untuk membuat hate speech atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan membuatnya viral di media sosial. Kelompok ini juga menyediakan jasa penyebaran hoax bermuatan sara di media sosial.

Irwan mengatakan, pelaku ini memiliki ribuan akun media sosial. Usai menyebar hate speech, mereka langsung menutup akunnya. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak yang memesan jasa pelaku melakukan ujaran kebencian berbau sara.

Penyidik juga masih mendalami konten yang paling banyak diminta para pemesan ke kelompok ini. "Masih dalam pendalaman. Dari hasil pemeriksaan kami, mereka sudah menyiapkan sebelumnya dalam kesehariannya, untuk memproduksi yang mereka tawarkan," kata Irwan.[] (sumber: kompas dan vivanews)