Prakarsa Menkeu, Pengelolaan Zakat Seperti Pajak
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menawarkan pengelolaan zakat dilakukan seperti pajak.
"Saya akan respon tantangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin agar zakat dapat dikelola seperti pajak. Kita mendukung keinginan ini," kata Bambang dalam acara Baznas Award di Jakarta, Jumat, sebagaimana dilansir situs Antara Jumat (25/8/2017).
Menurut Bambang, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat memang dikelola oleh negara layaknya pengelolaan pajak.
Ketua Baznas sejalan dengan pandangan Menkeu dalam pidatonya di Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta, Rabu (23/8), yang mengatakan penghimpunan zakat dan penyalurannya saat ini masih banyak dilakukan secara informal melalui perorangan, keluarga, atau kerabat.
Padahal dalam undang-undangnya dana zakat harus dikelola oleh negara melalui lembaga resmi negara seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat rekomendasi dari Baznas.
"Masih banyak masyarakat yang mengeluarkan zakat tidak melalui lembaga resmi yang tidak jelas pertanggungjawabannya," kata ketua Baznas.
Bambang menilai potensi keuangan zakat Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak sangat besar dan bisa membangun kekuatan ekonomi syariah apabila dikelola dengan baik.
Bambang menjelaskan di dalam Alquran menyebutkan tentang hukum membayar pajak merupakan wajib. Namun ketentuan dalam undang-undangnya masih bersifat opsional atau sunnah.
Menurut dia perlu adanya tata ulang peraturan pengelolaan zakat dalam undang-undang zakat yang juga berkaitan dengan pajak. Misalnya dengan memberi insentif pajak bagi yang taat membayar zakat.
Menyikapi prakarsa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai sistem pengelolaan zakat yang dilakukan serupa pengelolaan dana pajak, pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik hal ini bisa saja dilakukan, tapi harus sesuai dengan koridor syariah.
Akademisi IPB ini menilai tawaran tersebut dapat membantu menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Antara zakat dan pajak memang ada persamaan, tapi ada juga perbedaan. Ada karakteristik khusus dari zakat yang berlaku di mana pun dan tidak tunduk pada ketentuan negara," ujar Irfan mengutip situs Republika Kamis (24/8).
Irfan menyebutkan, salah satu contoh karakteristik itu dari sisi penyalurannya. Menurut dia, penyaluran dana zakat tidak boleh keluar dari delapan kelompok Asnaf atau kelompok penerima zakat yang sesuai dengan syariat Islam.
"Kalau dari pengelolaannya modelnya seperti pajak, kan wajib dari sisi penghimpunan. Tapi, dari sisi penyalurannya, pajak itu untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan mendukung jalannya pemerintahan," tegasnya.
Untuk zakat, tentu tidak bisa disalurkan untuk semua hal. Meskipun demikian, zakat bisa juga digunakan untuk mendukung program pemerintah seperti program pengentasan kemiskinan.
Apabila dana zakat yang ditengarai mencapai Rp 217 triliun itu bisa dioptimalkan, tekanan APBN dapat dikurangi.
Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor juga mengamini konsep ini. Namun, ketentuan syariat Islam dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat tetap dipatuhi sebab zakat bukan pajak. Menurutnya, Membayar zakat merupakan kewajiban bagi Muslim, dan fungsinya untuk menanggulangi kemiskinan umat, tapi pajak untuk pembangunan negara, memakmurkan seluruh rakyat.(Antara/Republika)