Kasus Saracen, dari Bisnis Hoax hingga Ancaman Terorisme
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siradj, menyebut sindikat penyebar berita bohong Saracen berpotensi terorisme.
"Belum teroris. Tapi berpotensi terorisme," katanya, sebagaimana dilansir situs Antara Minggu (27/8).
KH. Siradj menduga ada kepentingan politik yang mendanai sindikat Saracen. "Sindikat ini menjadi berbahaya pada saat proses Pilkada dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," tegas beliau.
Polisi mengungkap sindikat Saracen telah menjalankan bisnis ujaran kebencian melalui berbagai akun media sosial dan laman di dunia maya sejak November 2015, termasuk di dalamnya menyebar hoaks pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Para anggota Saracen disebut mahir membuat akun palsu, anonim, semianonim, hingga riil, serta bisa memulihkan akun-akun yang sudah diblokir, dengan cara kerja yang terorganisasi.
Mereka menawarkan jasa seharga Rp75 juta hingga Rp100 juta dengan mengajukan semacam proposal "paket menyebarkan berita bohong dan provokatif" ke sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Penelusuran digital forensik yang dilakukan polisi menemukan kurang lebih 800 ribu akun dan laman yang terkait dalam sindikat grup Saracen.
Kyai Said juga mendesak polisi agar dapat mengungkap sindikat Saracen hingga ke aktor intelektualnya. "Saya minta polisi mengungkap aktor politik yang mendanainya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap Polri melakukan pendalaman terhadap tujuan grup Saracen. Hasil investigasi nanti dapat jadi acuan Polri dalam menerapkan pasal pelanggaran kepada sindikat ini. Menurutnya, isu SARA dan provokasi merupakan ancaman serius terhadap keutuhan NKRI.
Situs RMOL Sabtu (26/8) melaporkan, keberhasilan pengungkapan kegiatan ini dapat menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang melakukan upaya pemecahan bangsa lewat dunia maya.
Praktisi Hukum Andi Syafrani memandang Indonesia sudah tertinggal satu dekade terkait aturan dan regulasi di dalam dunia maya. Menurutnya sejak tahun 1990, negara-negara Eropa sudah membuat regulasi tata cara seseorang hidup di dunia maya.
Menurut Andi, perilaku seseorang di dunia maya dapat ditelusuri dan jika ditemukan unsur-unsur melanggar hukum maka hukumannya di dunia nyata melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Walau demikian, Andi menilai UU ITE di Indonesia memiliki kemajuan, terlebih pada 2016 lalu, DPR sudah merevisi UU tersebut. Salah satunya penambahan dari aspek pemidanaan.
Kasus Saracen, tutur Andi, telah membuka mata bahwa ujaran kebencian dan informasi hoax di media sosial bukan hanya dilakukan oleh individu melainkan dilakukan oleh sekelompok orang yang dikomersilkan.
Lebih lanjut Andi berharap, kepolisian tidak hanya menjerat anggota sindikat Saracen. Para pemesan konten-konten fitnah dan mengadu domba juga harus diminta pertangung jawabannya.
Menurutnya, para pemesan konten negatif tersebut bukan hanya dijerat secara pidana, hukum sosial juga mesti diberikan, termasuk mengumumkan para pemesan konten kebencian tersebut. [Antara/RMOL)