Kontroversi RUU KUHP
-
Pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana. Pimpinan DPR menjelaskan alasan pentingnya RUU KUHP disahkan.
"Mengapa RUU KUHP dibutuhkan? Pak Presiden intinya adalah kami ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU sesuatu yang simpel dan tidak perlu banyak. Untuk itu KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk hukum kitab undang-undang hukum pidana," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Istana Merdeka, seperti dilansir situs Detikcom, Senin (23/9/2019).
Bamsoet mengakui banyaknya pro kontra yang muncul terkait RUU KUHP. Dia meminta masyarakat yang keberatan mengajukan judicial review ke MK.
"Kami menyadari adanya mekanisme hukum upaya yang masih bisa dapat dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti uji materi di MK yang masih bisa dilaksanakan," katanya.
Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Komisi III DPR yang hadir antara lain Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Utut Adianto, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Johnny G Plate, Herman Hery, hingga Azis Syamsuddin.
Jokowi sebelumnya sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menyebut ada 14 pasal yang musti dibahas kembali.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Namun DPR belum memutuskan apakah RUU KUHP ditunda pengesahannya atau tetap disahkan besok (24/9).
RUU KUHP Bisa Jerat Korporasi Pembakar Hutan
RUU KUHP meluaskan subjek pidana. Bila dalam KUHP yang berlaku saat ini subjek pidana hanya orang, maka dalam RUU KUHP tersebut terjadi perluasan definisi 'barang siapa' menjadi orang dan badan usaha/korporasi.
Berdasarkan draft RUU KUHP versi 15 September 2019 yang dikutip detikcom, Senin (23/9/2019), tegas disebutkan 'setiap orang' adalah perseorangan dan korporasi.
"Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi," demikian bunyi Pasal 182.
Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama," demikian bunyi Pasal 47.
Tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. (RM)