Bangun Ibu Kota Baru, Indonesia Belajar dari Korsel
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i76646-bangun_ibu_kota_baru_indonesia_belajar_dari_korsel
Pemerintah Indonesia akan menggandeng Korea Selatan (Korsel) untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Des 17, 2019 06:45 Asia/Jakarta
  • Desain ibu kota baru
    Desain ibu kota baru

Pemerintah Indonesia akan menggandeng Korea Selatan (Korsel) untuk membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Cipta Karya Danis H Sumadilaga di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (16/12/2019) mengatakan, Korea Selatan memiliki ahli dalam bidang smart city. Indonesia mau mengadopsi keberhasilan mereka untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan.

"Kita banyak belajar dari berbagai pemerintahan yang lain bagaimana mereka membangun. Salah satu keahlian dari Korea ini di bidang smart city salah satunya yang menonjol," kata Danis, dilansir Detik hari Selasa (17/12).

Danis menjelaskan nantinya dari Indonesia akan dikirim staf untuk diberikan pelatihan mengenai tata kelola ibu kota di Korea Selatan. Danis bilang, beberapa kota di Korea Selatan yang ingin dipelajari yaitu Sejong dan Busan.

"Misalnya kita akan menukar teknologi dengan mengirimkan beberapa belas staf kita untuk training di sana, belajar smart cities, kemudian nanti kita mengadakan seminar besar, berlanjut lah," jelas Danis.

Konstruksi sendiri diharapkan dimulai pada akhir 2020. Sehingga dalam kurun waktu kurang dari empat tahun diharapkan ibu kota yang baru sudah terbangun.

Nantinya, kawasan inti pusat pemerintahan membutuhkan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan inti tersebut akan mencakup istana negara, kantor lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), taman budaya, dan kebun raya atau botanical garden.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019) mengatakan, ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan, dan di kawasan tersebut juga akan dibentuk provinsi baru.

Di provinsi baru akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektar yang di dalamnya terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.

"Area 56 ribu hektar diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," ujar Suharso.

Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya. (PH)