Bagheri Kani: AS Berikan Pukulan Telak terhadap Supremasi Hukum Internasional
Deputi bidang politik Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, Amerika Serikat lima tahun lalu, dengan keluar dari JCPOA, telah memberi pukulan telak terhadap supremasi hukum di tingkat internasional.
Menurut laporan IRNA, Ali Bagheri Kani bersamaan dengan peringatan keluarnya pemerintah AS dari kesepakatan nasional JCPOA di akun Twitternya menulis, ketika langkah-langkah kompensasi yang sah Iran di bidang nuklir terus berlanjut, dimulainya implementasi penuh kesepakatan yang unsur utamanya adalah pencabutan sanksi yang efektif akan mungkin jika pihak yang melanggar (dan Uni Eropa/Troika ) menunjukkan kemauan politik yang sah untuk menyelesaikan negosiasi, dan tidak ada peluang yang permanen.
Mantan presiden AS Donald Trump pada 8 Mei 2018 secara sepihak dan melanggara komitmen Washington di JCPOA, mengumumkan negaranya keluar dari perjanjian internasional ini, dan memulihkan kembali sanksi ilegal terhadap Iran.
Republik Islam Iran sebagai negara yang bertanggung jawab, berulang kali menyatakan bahwa mengingat AS sebagai pihak yang melanggar JCPOA, maka Washington yang harus kembali ke kesepakatan ini dengan mencabut sanksi, serta implementasi komitmen Amerika harus diverifikasi.
Sekaitan dengan ini, perundingan dengan agenda pencabutan sanksi zalim dan ilegal terhadap Iran, mengingat inisiatif tim juru runding Iran, digelar dalam beberapa babak, dan meraih sejumlah kemajuan. Tapi sikap Joe Biden yang terus menunda-nunda untuk memberi kompensasi atas langkah ilegal pemerintah Amerika sebelumnya, serta berlanjutnya kampanye represi maksimum, telah memicu keraguan atas keseriusan negara ini untuk kembali ke JCPOA dan kian berlarut-larutnya perundingan. (MF)