Petinggi Israel harus Diadili sebagai Penjahat Perang
-
Serangan Israel ke Gaza (dok)
Aksi sadis Israel contoh nyata dari genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta pelanggaran atas prinsip kemanusiaan yang harus diburu dan diadili berdasarkan norma-norma hukum internasional.
Wakil tetap Republik Islam Iran di PBB, Majid Takht-Ravanchi di sidang Dewan Keamanan dengan tema melindungi nyawa warga sipil di konflik bersenjata seraya mengisyaratkan contoh dar kejahatan Israel di bumi Palestina pendudukan mengatakan, Israel di serangan terbaru ke Gaza telah melakukan kejahatan internasional dan petinggi rezim iin harus diadili.
Melihat ke belakang, terlihat bahwa sejak awal pendudukan tanah Palestina, terorisme negara dari rezim Zionis telah terbentuk.Terorisme dan kejahatan sebenarnya adalah alat rezim Zionis untuk mempertahankan eksistensi yang tidak sah.
Di kasus terbaru di Gaza, dimensi luas arus ini juga diulang dalam skala besar dan Dewan Keamanan gagal melakukan tugasnya karena sikap pasif dan kebungkamaan atas kejahatan Israel serta dukungan AS dan sejumlah negara Eropa terhadap Tel Aviv. Dewan ini bahkan tidak mampu merilis sebuah statemen yang adil atau menuntut dihentikannya serangan terhadap warga sipil di Gaza.

Sejatinya Zionis memajukan tujuannya melalui aksi-aksi teror. Pembantaian massal di Deir Yassin pada 9 April 1948 adalah contoh nyata dari terorisme Israel, dan saat itu 56 anak-anak dipenggal dan 60 wanita dicabik-cabik. Pada 22 Juni 1976 Israel juga melakukan kejahatan lain dengan menyerang Kamp Tel Zaatar dan membantai sekitar 2500 warga Palestina.
Kejahatan lain Israel adalah pembantaian terhadap warga Palestina di Kamp Sabra Shatila pada 15 September 1982. Di aksi sadisnya tersebut, Israel mengubur hidup-hidup warga Palestina di kuburan massal dan memperkosa perempuan Palestina. Selama aksi brutal tersebut tercatat 4 ribu warga Palestina yang mayoritasnya anak-anak dan perempuan gugur syahid.
Rezim pembantai anak Israel ini di intifada Desember 1987 juga menggunakan gas beracun dan peluru yang mengandung uranium yang diperlemen serta membantai hampir 4500 warga Palestina.
Sementara di perang 22 hari di Gaza, Israel membantai 1400 warga Palestina. Di perang kedua Gaza pada 24 November 2012 yang dikenal dengan perang delapan hari, sejumlah Zionis dengan beragam senjata terlarang termasuk fosfor putih, menewaskan sekitar 200 warga Palestina. Di perang ketiga Gaza yang meletus sejak 8 Juli 2014 dan berlangsung selama 51 hari, lebi hdari 2 ribu warga Palestina gugur syahid.
Saat ini, sekitar dua juta pengungsi Palestina hidup di Jalur Gaza yang diblokade total Israel sejak 2006 hingga kini dan mengingat kondisi sulit pandemi Corona dan kelangkaan obat-obatan serta peralatan medis, pengungsi Palestina ini menghadapi ancaman serius.
Kebungkaman berbagai organisasi internasional, Dewan Keamanan PBB dan sikap pasif pemimpin Eropa terhadap kejahatan Israel menunjukkan dukungan mereka terhadap kejahatan perang.
Subhi al-Khunsa, penulis dan analis Lebanon mengatakan, "Di perang hak ini kami membutuhkan dukungan semua negara dan media yang meyakini Israel harus diadili, sehingga kami mampu melanjutkan langkah kami dalam memburu dan menindaklanjuti Israel."
Statemen Takht-Ravanchi merupakan protes dan kritikan nyata atas kinerja Dewan Keamanan dan lembaga HAM PBB yang melalui sikap pasifnya, membuat para pemimpin Israel semakin congkak dalam melakukan kejahatan lebih besar. Seperti yang diperingatkan Takht-Ravanchi, sikap pasif Dewan Keamanan dan berbagai lembaga hukum internasional akan membuat kejahatan Israel terus berlanjut dan organisasi ini harus memberi pertanggungjawaban atas kinerja lemahnya dalam mencegah kejahatan Israel.