Malaysia Batalkan Penyusunan UU untuk Jerat Pelaku Polusi dari Indonesia
Malaysia membatalkan rencana menyusun Undang Undang (UU) untuk menghentikan polusi lintas batas. Pemerintah beralasan sulit untuk menuntut pelaku dari negara asing.
Setiap musim kemarau, Malaysia kerap diselimuti asap dari kebakaran hutan di Indonesia. Itu menyebabkan kesehatan publik Malaysia terganggu.
Kelompok lingkungan di Malaysia menuntut agar pemerintah mengadopsi aturan baru demi menghukum perusahaan di negara asing, yang menyebabkan polusi di negaranya.
Singapura pada 2014 telah mengadopsi aturan serupa. Pelaku polusi di negara asing namun berpengaruh pada Singapura, dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia pada Senin (6/11) menegaskan aturan itu tidak bisa berlaku di negaranya. Sebab, aturan tersebut akan sulit ditegakkan.
"Untuk memungkinkan penegakan UU polusi lintas batas dari negara tetangga harus didukung data memadai mulai dari peta lokasi, koordinat, informasi pemilik tanah, sampai perusahaan beroperasi di lokasi kebakaran," kata Kementerian Lingkungan Hidup seperti dikutip dari Reuters.
Mereka menambahkan informasi sulit didapat karena melibatkan hal-hal rahasia, seperti kedaulatan dan keamanan negara. Mereka yakin pendekatan diplomatis, lewat perundingan adalah cara lebih baik untuk mengatasi masalah ini secara lebih kolektif.
Masalah kabut asap asal Indonesia terjadi di Malaysia pada Oktober 2023 lalu. Malaysia kembali meminta Indonesia menangani kebakaran hutan.
Malaysia meminta pula pada ASEAN membantu menangani masalah tersebut. (Kumparan.com)