Mar 26, 2024 21:32 Asia/Jakarta
  • Malaysia
    Malaysia

Pengadilan Malaysia pada Selasa (26/3) mendakwa lima orang atas kasus kaus kaki lafaz Allah yang dijual oleh salah satu jaringan swalayan KK Super Mart. Penjualan kaus kaki lafaz Allah mengundang kecaman rakyat hingga Raja Malaysia.

Raja Malaysia Sultan Ibrahim sejak kasus ini muncul meminta investigasi menyeluruh. Dia menginginkan tindakan tegas bagi pihak terbukti bersalah.
 
Sedangkan publik Malaysia menyatakan, penjualan kaus kaki lafaz Allah adalah penghinaan terhadap umat Islam. Apalagi kaus kaki itu dijual saat bulan suci Ramadan.
 
Dari lembar dakwaan yang dilihat kantor berita AFP, kepala eksekutif jaringan KK Super Mart, Chai Kee Kan, dan istrinya yang menjabat direktur perusahaan, didakwa tindakan bermaksud menyakiti perasaan umat beragama.
 
Selain mereka berdua, tiga pejabat dari perusahaan pemasok kaus kaki, Xia Jian Chang, didakwa persekongkolan pada kasus tersebut.
 
Atas dakwaan tersebut kelima orang itu mengaku tak bersalah. Meski demikian bila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda.
 
Sebelum dakwaan jatuh, KK Super Mart sudah menyampaikan maaf. Mereka memastikan menangani kasus dengan serius serta menghentikan penjualan.
Pihak pemasok Xin Jian Chang juga mengeluarkan permohonan maaf.
 
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Masri Mohamad Daud, menjelaskan sidang berikutnya akan digelar pada 29 April 2024. Kelima orang terdakwa kini sudah dibebaskan dengan jaminan.
 
Dalam foto yang viral, kaus kaki itu berwarna putih dan di bagian atasnya bertuliskan Allah dan versi huruf Arab dengan warna hitam. (kumparan)