Des 04, 2018 18:59
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada 6 Desember 2017 merilis keputusan tak bertanggung jawab dan ilegal dengan mengakui secara resmi Quds sebagai ibukota baru Israel. Tak hanya itu, Trump juga menyatakan akan memindahkan kedubes AS dari Tel Aviv ke Quds. Keputusan kontroversial ini direalisaikan Trump pada bulan Mei 2018.