Hakim: Penarikan Pasukan AS Harus Jadi Agenda Perundingan Washington !
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i101692-hakim_penarikan_pasukan_as_harus_jadi_agenda_perundingan_washington_!
Pemimpin gerakan Kebijaksanaan Nasional Irak menegaskan bahwa perundingan harus dibuat pembicaraan sedemikian rupa sehingga menyebabkan penarikan pasukan Amerika dari Irak.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Jul 24, 2021 05:30 Asia/Jakarta
  • Hakim: Penarikan Pasukan AS Harus Jadi Agenda Perundingan Washington !

Pemimpin gerakan Kebijaksanaan Nasional Irak menegaskan bahwa perundingan harus dibuat pembicaraan sedemikian rupa sehingga menyebabkan penarikan pasukan Amerika dari Irak.

Seyyed Ammar Hakim dalam surat yang disampaikan menyikapi perundingan strategis Baghdad-washington hari Jumat (23/7/2021) mengatakan, "Dengan kepercayaan penuh pada tim perunding Irak dalam periode baru dialog strategis dengan Amerika Serikat di Washington, kami berharap dengan kemampuan dan kinerja profesional mereka akan mempertimbangkan kepentingan tertinggi negara,".

"Pembicaraan harus mengarah pada penarikan pasukan asing dari Irak dan fokus pada kerja sama keamanan, ekonomi dan budaya antara Baghdad dan Washington," tegasnya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Irak Ahmad al-Sahaf dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa 23 Juli 2021, akan menandai dimulainya putaran keempat pembicaraan strategis antara Amerika Serikat dan Irak tentang cara menarik pasukan Washington dari negara itu.

Pada tanggal 26 Juli, Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi akan bertemu dengan Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih untuk memulai pembicaraan.

Salah satu prioritas utama kabinet baru Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi adalah mewujudkan penarikan pasukan AS dari Irak, yang telah menjadi tuntutan publik di negara itu.

Anggota parlemen Irak melihat kehadiran pasukan AS yang terus berlanjut di Irak sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negaranya.

Mayoritas rakyat  dan kelompok Irak juga menginginkan penarikan pasukan teroris Amerika dari Irak, dan parlemen Irak menyetujuinya  dalam bentuk ketetaoan pada 5 Januari 2020.(PH)