Amnesty Internasional Tuding Rezim Ilegal Israel Terapkan Apartheid
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i114486-amnesty_internasional_tuding_rezim_ilegal_israel_terapkan_apartheid
Amnesty Internasional menuding rezim Zionis Israel apartheid. Amnesty Internasional termasuk organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) terbaru yang menuding Tel Aviv apartheid karena perilaku tak manusiawinya terhadap rakyat Palestina.
(last modified 2025-11-27T14:46:08+00:00 )
Feb 02, 2022 18:16 Asia/Jakarta
  • Amnesty Internasional
    Amnesty Internasional

Amnesty Internasional menuding rezim Zionis Israel apartheid. Amnesty Internasional termasuk organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) terbaru yang menuding Tel Aviv apartheid karena perilaku tak manusiawinya terhadap rakyat Palestina.

Laporan setebal 300 halaman Amnesty Internasional dengan tema " Sistem Dominasi dan Represi Brutal Israel terhadap Palestina" yang dirilis Selasa 1 Januari 2022 menyebutkan perincian perlakuan dan perilaku tak manusiawi relokasi paksa, penangkapan administrasi, penyiksaan, pembunuhan ilegal dan cidera serius, dan perampasan hak-hak dasar dan kebebasan atau penganiayaan terhadap rakyat Palestina, dan menunjukkan bagaimana sebuah rezim yang muncul dari penindasan sistemik dan dominasi rakyat Palestina telah dibentuk.

Di statemen organisasi ini disebutkan, "Amnesty Internasional meyakini bahwa rezim Zionis Israel memperlakukan rakyat Palestina sebagai kelompok ras non-Yahudi yang rendah." Dilaporan ini disebutkan, "Sejak dibentuk pada tahun 1948, rezim Zionis Israel telah menerapkan kebijakan yang jelas untuk membangun dan mempertahankan hegemoni demografis Yahudi dan memaksimalkan kontrolnya atas tanah demi kepentingan Yahudi Israel."

Agnès Callamard

"Komunitas internasional harus mengambil tindakan untuk menghentikan kejahatan ini. Tindakan Israel terhadap Palestina melanggar hukum internasional," kata Direktur Amnesty International, Agnes Callamard ketika mempresentasikan laporan tersebut.

Sementara itu, rezim Zionis Israel merespon keras laporan ini dan menyebutnya sebagai laporan anti-Yahudi serta mengecamnya. Bahkan sebelum laporan ini dirilis secara resmi, rezim Zionis Israel menyebutnya keliru dan bias. Sementara itu, Amerika Serikat hari Senin mengkritik laporan Amnesty Internasional yang memperkenalkan Tel Aviv sebagai rezim apartheid. "Laporan kami sendiri tidak pernah menggunakan terminologi seperti itu," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, seperti dilansir Reuters, Selasa (1/2/2022). Dia menegaskan bahwa AS menolak pandangan yang menyebut tindakan Israel sebagai apartheid.

Pembelaan penuh Washington terhadap tindakan tidak manusiawi rezim Zionis dan bahkan penolakannya terhadap apartheid Tel Aviv terhadap Palestina menunjukkan sifat hubungan AS-rezim Zionis Israel dan komitmen Washington untuk mendukung rezim Zionis dalam keadaan apa pun dan tanpa syarat. Meski disebutkan bahwa pemerintah Joe Biden memiliki pertimbangan khusus terhadap hak asasi manusia, tetapi jelas bahwa pertimbangan ini diabaikan dalam kaitannya dengan tindakan tidak manusiawi rezim ilegal Israel terhadap Palestina.

Menurut hukum internasional, khususnya Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), apartheid termasuk kejahatan anti-kemanusiaan. Tindakan rezim Zionis Israel selama beberapa dekadelalu terhadap bangsa Palestina, khususnya di wilayah pendudukan 1967 senantiasa didasari pemisahan etnis dan upaya berkesinambungan oleh rezim ilega ini untuk memenjarakan rakyat Palestina melalui pembangunan tembok pemisah di sebagian besar wilayah Tepi Barat Sungai Jordan.

Rezim Zionis Israel di dalam Palestina pendudukan yang sekitar sepersembilan di antaranya adalah orang Palestina, serta di Wilayah Pendudukan tahun 1967, berusaha untuk memaksimalkan tanah bagi orang Yahudi dan untuk menempatkan orang-orang Palestina di pusat-pusat geografis yang sangat padat dan terbatas. Selain itu, rezim ilegal ini secara sistematis menerapkan langkah diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan masalah ini semakin intens di wilayah pendudukan seperti di Tepi Barat.

Yang pasti, langkah tidak manusiawi rezim Zionis Israel terhadap rakyat Palestina tidak terbatas pada apartheid, tapi rezim ilegal ini terus merampas tanah warga Palestina di berbagai wilayah Tepi Barat untuk memperluas proyek pembangunan pemukiman Zionis dan menempatkan lebih banyak pemukim Zionis di wilayah Palestina.

Selain itu, rezim Zionis Israel tak pernah berhenti melakukan aksi-aksi sadis terhadap Jalur Gaza dan membantai warga Palestina serta menghancurkan infrasturktur dan rumah mereka. Sejak tahun 2007 hingga kini, Jalur Gaza diblokade rezim Zionis Israel dan menjadi arena beragam kejahatan rezim ilegal ini. Langkah rezim Zionis tersebut merupakan contoh nyata kejahatan anti-kemanusiaan.

Mengingat berbagai laporan organisasi dan lembaga Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk Dewan HAM PBB, maka rezim Zionis Israel termasuk pelanggar terbesar HAM di dunia. (MF)