Parlemen Irak Sahkan UU yang Atur Normalisasi Israel sebagai Kriminal
Parlemen Irak sepakat untuk mengesahkan undang-undang yang mengatur normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis Israel sebagai tindakan kriminal.
Kantor berita Irak, INA, Kamis (26/5/2022) melaporkan, dalam rapat yang dipimpin Mohammed Al Halbusi, dan dihadiri 275 anggota, Parlemen Irak mengesahkan undang-undang pelarangan normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis Israel.
Sebelum pemungutan suara akhir dilakukan, pertama para wakil rakyat Irak, mengumumkan nama undang-undang baru ini, dan mereka sepakat menamainya "UU yang menetapkan normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis sebagai kriminal".
Setelah pemungutan suara, dan undang-undang pelarangan normalisasi hubungan dengan Israel disahkan, para anggota Parlemen Irak, meneriakan slogan-slogan anti-Israel.
Sebelumnya juga dibacakan pesan Pemimpin Gerakan Sadr Irak, Moqtada Sadr untuk para anggota Parlemen Irak, yang meminta mereka untuk memberikan suaranya pada undang-undang ini. (HS)