Parlemen Irak Sahkan UU yang Atur Normalisasi Israel sebagai Kriminal
(last modified Thu, 26 May 2022 13:27:10 GMT )
May 26, 2022 20:27 Asia/Jakarta
  • Parlemen Irak
    Parlemen Irak

Parlemen Irak sepakat untuk mengesahkan undang-undang yang mengatur normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis Israel sebagai tindakan kriminal.

Kantor berita Irak, INA, Kamis (26/5/2022) melaporkan, dalam rapat yang dipimpin Mohammed Al Halbusi, dan dihadiri 275 anggota, Parlemen Irak mengesahkan undang-undang pelarangan normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis Israel.

Sebelum pemungutan suara akhir dilakukan, pertama para wakil rakyat Irak, mengumumkan nama undang-undang baru ini, dan mereka sepakat menamainya "UU yang menetapkan normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis sebagai kriminal".

Setelah pemungutan suara, dan undang-undang pelarangan normalisasi hubungan dengan Israel disahkan, para anggota Parlemen Irak, meneriakan slogan-slogan anti-Israel.

Sebelumnya juga dibacakan pesan Pemimpin Gerakan Sadr Irak, Moqtada Sadr untuk para anggota Parlemen Irak, yang meminta mereka untuk memberikan suaranya pada undang-undang ini. (HS)

Tags