Irak Larang Transaksi Gunakan Dolar Amerika
Kementerian Dalam Negeri Irak mengumumkan, mulai dari sekarang penggunaan dolar Amerika untuk transaksi di negara ini dilarang, karena dianggap sebagai kejahatan, dan bisa ditindak secara hukum.
Situs berita National News, Senin (15/5/2023) melaporkan, Kemendagri Irak, hari ini mengeluarkan edaran yang menegaskan bahwa dinar adalah mata uang nasional negara ini.
Menurut Kemendagri Irak, komitmen masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan menggunakan mata uang nasional dinar daripada mata uang asing, dapat memperkuat kedaulatan dan kekuatan pemerintah, serta perekonomian Irak.
Dalam edarannya, Kemendagri Irak, mengumumkan mulai sekarang penggunaan dolar Amerika, dalam setiap transaksi keuangan di negara itu dilarang karena termasuk kejahatan, dan dapat ditindak secara hukum.
"Setiap orang yang berusaha melemahkan nilai mata uang Irak, dinar, dan melemahkan perekonomian negara ini akan ditangkap," kata Kemendagri Irak.
Sejak enam bulan terakhir, pemerintah Irak, berusaha mengurangi jarak antara kurs resmi mata uang asing dengan kurs di pasar gelap, pasalnya masalah ini telah menyebabkan harga-harga naik, dan memicu protes masyarakat. (HS)