Yordania: Pawai Bendera Israel Langgar Hukum Internasional
Kementerian Luar Negeri Yordania menilai pawai bendera para pemukim Zionis merupakan pelanggaran hukum internasional dan tindakan provokatif.
Pawai bendera berlangsung Kamis sore untuk memperingi pendudukan penuh Quds oleh rezim Zionis.
Menurut laporan Sputnik hari Kamis, Kementerian Luar Negeri Yordania mengeluarkan pernyataan mengutuk pawai bendera dan serangan oleh anggota kabinet rezim Zionis dan beberapa anggota radikal Knesset ke Masjid Al-Aqsa di bawah dukungan pasukan keamanan Israel, dan memperingatkan dampak tindakan ini akan meningkatkan ketegangan.
Kementerian Luar Negeri Yordania menyatakan bahwa rezim Zionis tidak memiliki kedaulatan atas Quds dan tempat-tempat suci lainnya, dan Quds Timur adalah tanah Palestina yang diduduki oleh Israel.
"Masjid Al-Aqsa dan berbagai tempat suci lain di Quds adalah tempat ibadah bagi umat Islam, dan administrasi wakaf Otoritas Quds memiliki hak istimewa hukum dalam pengelolaan tempat suci ini," kata pernyataan yang dikeluarkan Kemenlu Yordania.
Di akhir pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Yordania mendesak rezim Zionis untuk menjaga kesucian Masjid Al-Aqsa dan mengakhiri tindakan provokatifnya.
Para pemukim Zionis bersama sejumlah pejabat kabinet Netanyahu dan Knesset mulai menyerbu Masjid Al-Aqsa sejak Kamis pagi di bawah pengamanan ketat pasukan keamanan Israel.(PH)