Pasal 99 Piagam PBB Diaktifkan, Israel-Hamas akan Tukar Tawanan
Des 07, 2023 16:51 Asia/Jakarta
Sekjen PBB, kemarin mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB, dan meminta perhatian Dewan Keamanan, terkait kondisi perang Gaza, yang dianggap membahayakan keamanan internasional.
Antonio Guterres, Rabu, secara resmi mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB, dan meminta DK PBB untuk menghentikan serangan Israel, ke Gaza, karena dianggap sebagai ancaman mendesak bagi keamanan global.
Langkah Sekjen PBB, yang meminta DK menghentikan perang atas Gaza, ini memicu kemarahan besar Rezim Zionis. Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen, menyebut Sekjen PBB ancaman bagi perdamaian dunia.
Namun sumber d Mesir, Kamis (7/12/2023) mengabarkan pergerakan Rezim Zionis, di Kairo, untuk menandatangani sebuah perjanjian kesepakatan baru pertukaran tawanan dengan Hamas.
Dikutip situs Al Araby Al Jadeed, pemerintah Mesir, dalam beberapa hari terakhir menyaksikan pergerakan Israel, untuk gencatan senjata di Gaza, dan menandatangani kesepakatan pertukaran tawanan baru dengan Hamas.
"Dalam beberapa jam terakhir kami menyaksikan pergerakan, dan kontak-kontak Israel, dengan pejabat Mesir, untuk mengukur kemungkinan penandatanganan sebuah kesepakatan baru pertukaran tawanan yang bisa berujung dengan gencatan senjata sementara baru," kata sumber itu.
Sebagaimana diketahui Pasal 99 Bab XV Piagam PBB, sangat jarang digunakan oleh Sekjen PBB, kecuali pada kondisi dunia yang dianggap benar-benar mengancam keamanan dan perdamaian internasional.
Pasal tersebut bisa dianggap sebagai senjata pamungkas dilpomatik yang bisa dipakai oleh PBB, untuk menghentikan perang. (HS)
Tags