Hamas Tuntut Pertanggungjawaban Genosida Israel terhadap Palestina di ICJ
Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menuntut Mahkamah Internasional (ICJ) untuk meminta pertanggungjawaban rezim Zionis atas tindakan brutalnya terhadap rakyat Palestina yang tertindas dan tidak berdaya.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional menggambarkan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, termasuk kota Rafah, sangat mengerikan dan menekankan bahwa rezim Zionis harus sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Larangan Genosida dan langkah-langkah sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan ini untuk mendukung warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dalam sebuah pernyataan hari Jumat (16/2/2024) mengumumkan bahwa Mahkamah Internasional harus mengeluarkan perintah langsung dan jelas untuk menghentikan agresi brutal rezim Israel yang melakukan genosida terhadap warga sipil yang tidak berdaya di Gaza.
Sambil menyambut keputusan Mahkamah Internasional sebelumnya terhadap rezim Zionis, yang meminta rezim tersebut untuk mematuhi kewajibannya dalam masalah genosida dan pembunuhan massal, Hamas menambahkan bahwa sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Internasionaln terhadap rezim Zionis, lebih dari 28.000 warga Palestina gugur, yang menunjukkan pengabaian rezim Israel yang melakukan genosida terhadap sistem peradilan internasional.
Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan rezim Zionis di Gaza dan mencegah meluasnya bencana kemanusiaan di kota padat penduduk Rafah.
Afrika Selatan baru-baru ini mengajukan permintaan mendesak ke Mahkamah Internasional terhadap rezim Zionis terkait serangannya terhadap Rafah.
Di sisi lain, serangan rezim Zionis ke Rafah terus berlanjut, dan tujuh warga Palestina gugur dalam serangan pasukan rezim Zionis terhadap sebuah rumah di Rafah di selatan Jalur Gaza, pada Kamis.
Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan pengaduan pertamanya terhadap Israel di Mahkamah Internasional, menuduh rezim Zionis melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militernya di Jalur Gaza.
Pada tanggal 26 Januari, Mahkamah Internasional mengumumkan penghentian aktivitas militer rezim Zionis di Jalur Gaza dan meminta rezim Zionis mengambil tindakan untuk mencegah genosida.
Jumlah korban jiwa agresi militer baru rezim Zionis di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 mencapai 28.663 orang dan korban luka mencapai 68.395 orang.(PH)