Mengapa Rezim Zionis Takut akan Kebebasan Media?
-
Pembunuhan jurnalis oleh rezim Zionis
Pars Today - Knesset Israel telah memberi wewenang kepada rezim Zionis untuk menutup saluran televisi asing di Wilayah Pendudukan selama dua tahun, bahkan di masa damai dan tanpa perintah pengadilan.
Knesset (parlemen Israel) telah memperpanjang wewenang yang memungkinkan rezim untuk menutup saluran televisi asing yang beroperasi di wilayah pendudukan. Undang-undang yang disetujui dalam pemungutan suara malam hari oleh parlemen dengan 22 suara mendukung dan 10 menentang, untuk sementara memperpanjang wewenang kabinet.
Undang-undang ini disahkan selama perang Gaza untuk menutup media yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Undang-undang ini memungkinkan rezim untuk menutup media asing selama dua tahun, bahkan di masa damai dan tanpa perintah pengadilan.
Ini juga memungkinkan pemerintah untuk menutup kantor media, menyita peralatan penyiaran, dan memblokir akses ke situs. Undang-undang ini juga memberi wewenang kepada Menteri Perang Israel mengambil tindakan untuk mencegah siaran satelit di Tepi Barat yang diduduki.
Otoritas ini, yang awalnya disebut "Hukum Al Jazeera," digunakan untuk menutup kantor jaringan Qatar dan memblokir siarannya pada Mei 2024. Al Jazeera akhirnya dipaksa untuk menutup kantornya di Ramallah pada September 2024. Israel menuduh Al Jazeera melakukan diskriminasi, bias anti-Israel, dan dukungan terhadap Hamas dalam pemberitaannya.
Faktanya, target utama hukum ini adalah media yang mengkritik kebijakan Israel atau meliput kejahatan rezim terhadap Palestina. Pengesahan hukum untuk mencegah media asing di Knesset Israel mencerminkan ketakutan rezim Zionis terhadap media independen dan bebas.
Langkah ini dapat dilihat sebagai bagian dari kebijakan kontrol ketat terhadap informasi dan penindasan narasi yang berlawanan yang semakin mempertanyakan legitimasi rezim di panggung global. Tujuan utama rezim Zionis adalah menggunakan hukum ini untuk hanya menyoroti narasi resmi mereka tentang perkembangan dan perang regional di media dan mencegah publikasi pandangan yang berlawanan. Parlemen Zionis, sejalan dengan kabinet rezim Zionis, memandang media sebagai ancaman keamanan.
Dengan membatasi media asing, rezim Zionis berupaya mencegah terbentuknya gambaran sebenarnya tentang situasi di Palestina dan kejahatan rezim ini di mata publik dunia. Undang-undang ini menunjukkan bahwa rezim Zionis memandang media bukan sebagai sarana informasi, tetapi sebagai ancaman terhadap eksistensinya.
Bahkan, media bebas, dengan mengungkap realitas di lapangan, merupakan tantangan terbesar bagi propaganda Israel dan narasi palsu serta tidak realistis.
Kenyataannya adalah rezim Zionis menganggap kebenaran sebagai salah satu musuh paling berbahaya, karena kebenaran mengungkapkan dimensi kejahatan yang dilakukan.
Oleh karena itu, selama beberapa tahun terakhir, mereka telah menggunakan beberapa metode untuk melawannya, yang paling menonjol adalah menyerang media yang tidak sejalan dengan narasi resmi rezim dan mencegah aktivitas mereka di wilayah yang berada di bawah kendalinya.
Keputusan untuk menutup Al Jazeera dan mencegah jurnalis asing memasuki Jalur Gaza adalah bukti nyata dari kebijakan ini dan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan kebebasan berekspresi. Sesuatu yang tidak hanya mengungkap "kebohongan klaim Israel bahwa rezim ini demokratis di kawasan tersebut" tetapi juga menobatkannya sebagai musuh nomor satu media bebas di dunia.(sl)