Bagaimana Proses Pemilihan Presiden di Parlemen Irak?
-
Parlemen Irak siap memilih presiden
Pars Today - Batas waktu yang diumumkan oleh parlemen Irak untuk mencalonkan kandidat presiden negara itu berakhir pada hari Senin (05/01/2026), sementara partai-partai Kurdi utama belum mencapai kesepakatan tentang pencalonan kandidat untuk jabatan ini, yang secara tradisional diperuntukkan bagi orang Kurdi.
Menurut laporan IRNA pada hari Senin (05/01), yang dikutip oleh kantor berita Al-Maalomah, Mahmoud Khoshnaw, anggota Persatuan Patriotik Kurdistan Irak mengatakan, "Partai-partai Kurdi utama, Persatuan Patriotik dan Partai Demokrat, belum mencapai kesepakatan tentang kandidat presiden."
Ia menambahkan, "Upaya sedang dilakukan untuk mendekatkan pandangan dan menentukan kandidat presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam konstitusi."
"Persatuan Patriotik memiliki dua pilihan. Pertama, Partai Demokrat mendukung kandidat Persatuan Patriotik, yang kami harapkan akan terjadi, terutama karena itu juga akan membuka jalan bagi pembentukan pemerintahan regional. Kedua, mobilisasi serius untuk mendukung kandidat kita melalui kelompok-kelompok politik internal di parlemen," ujar Khoshnaw.
Al-Tamimi: Kandidat yang mendapatkan 220 suara adalah presiden
Di sisi lain, pakar hukum Irak Ali Al-Tamimi mengatakan, "Pemilihan Presiden Irak terutama merupakan masalah kesepakatan politik antara kelompok-kelompok politik. Undang-undang telah menetapkan batas waktu yang jelas untuk menentukan posisi presiden dan hal itu tidak boleh diganggu."
Al-Tamimi menggambarkan pemilihan presiden sebagai hambatan besar dan menambahkan, "Waktu yang tersedia bagi partai-partai Kurdi untuk mengajukan kandidat presiden sangat sedikit. Kandidat yang mendapatkan 220 suara di parlemen akan menjadi presiden."
Al-Tamimi menekankan, Mengklarifikasi posisi presiden membuka jalan untuk menyelesaikan proses dan mengakhiri stagnasi politik di negara ini.
Peran kesepakatan politik dalam menyelesaikan pemilihan presiden
Di sisi lain, mantan anggota parlemen Irak Suzan Mansour mengatakan, "Batas waktu untuk nominasi presiden berakhir hari ini, Senin. Pemahaman politik tentu sangat penting dalam menentukan posisi presiden."
Ia menambahkan, Persatuan Patriotik Kurdistan menyadari pentingnya jabatan presiden, sehingga akan mencalonkan orang yang cakap untuk jabatan ini guna memperkuat posisi Irak dan peran pentingnya di kawasan.
Proses pemilihan presiden Irak di parlemen
Parlemen mengadakan sidang khusus untuk memilih presiden. Agar sidang sah, kehadiran dua pertiga anggota parlemen diperlukan.
Pada putaran pertama pemungutan suara, kandidat harus memperoleh dua pertiga suara dari anggota parlemen yang hadir sesuai dengan konstitusi Irak.
Putaran kedua pemungutan suara (jika diperlukan), Jika tidak ada kandidat yang berhasil pada putaran pertama, kompetisi diperpanjang ke putaran kedua dan dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak bersaing satu sama lain. Pada tahap ini, kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi presiden.
Setelah memperoleh mayoritas suara, presiden baru diumumkan dan secara resmi memulai pekerjaannya dengan mengucapkan sumpah jabatan sesuai konstitusi.
Menurut kebiasaan politik, jabatan presiden adalah hak milik kaum Kurdi. Masa jabatan presiden adalah empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu periode tambahan.
Menurut konstitusi Irak, presiden harus dipilih dengan suara dua pertiga dari parlemen, kuorum 220 dari 329 kursi, yang membutuhkan konsensus luas di antara blok-blok politik.
Mekanisme ini memungkinkan para rival politik untuk menunda atau menghalangi proses pemilihan.
Secara konvensi politik sejak tahun 2003, jabatan presiden telah dikhususkan untuk kaum Kurdi, perdana menteri untuk kaum Syiah, dan ketua parlemen untuk kaum Sunni. Namun, masuknya beberapa kandidat Kurdi independen ke dalam persaingan telah menimbulkan keraguan tentang kemampuan blok Kurdi untuk menyepakati satu kandidat tunggal.
Setelah terpilih oleh parlemen, presiden diharuskan untuk menunjuk kandidat dari faksi parlemen terbesar untuk membentuk pemerintahan dalam waktu 30 hari. Kabinet yang diusulkan kemudian harus menerima mosi kepercayaan dari parlemen.(sl)