Ikut Demo, Penyandang Disabilitas Saudi Divonis Mati
-
hukuman mati
Arab Saudi bermaksud memenggal seorang penyandang difabilitas dengan dalih ikut serta dalam aksi unjuk rasa.
Surat kabar Inggris, The Independent, Sabtu (27/5) melaporkan, sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap seorang penyandang disabilitas karena ikut dalam unjuk rasa, tanpa menunjukkan bukti dan hanya bersandar pada pengakuan paksa setelah mendapat penyiksaan.
Munir Al Adam, 23 tahun, pada aksi unjuk rasa tahun 2012 di Provinsi Al Sharqiya, salah satu pemukiman warga Muslim Syiah Saudi, dipukuli oleh aparat keamanan sampai kehilangan salah satu pendengarannya. Pada tahun 2016 dalam sebuah pengadilan rahasia, Munir Al Adam dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Saudi.
"Kasus Munir benar-benar mengejutkan, Gedung Putih harus terkejut bahwa sekutunya menyiksa seorang pengunjuk rasa yang cacat sampai dia kehilangan pendengaran, kemudian menjatuhkan hukuman mati atas dasar pengakuan paksa," kata Maya Foa, Direktur Reprieve, sebuah lembaga hukum internasional.
Saudi adalah salah satu negara yang memiliki rekam jejak cukup panjang tentang pelanggaran hak asasi manusia mulai dari hukuman gantung hingga pelanggaran-pelanggaran lain yang selalu terjadi di negara itu.
Meski lembaga-lembaga HAM internasional terus menyampaikan kekhawatirannya, Saudi pada tahun 2013 tetap terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk masa tiga tahun.
Dipilihnya Saudi sebagai anggota Dewan HAM PBB menjelaskan realitas bahwa kondisi HAM menyedihkan di negara itu mendapat dukungan negara-negara Barat. Mereka tidak ingin menghentikan penindasan di Saudi dan berharap kekuasaan rezim Al Saud berlanjut. (HS)