Mengapa Referendum Kurdistan Ilegal ?
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i44379-mengapa_referendum_kurdistan_ilegal
Dewan legislatif daerah otonomi Kurdistan baru-baru ini mengesahkan referendum pemisahan wilayah negara ini dari pemerintah Irak yang akan digelar pada 25 September.
(last modified 2026-03-25T17:27:08+00:00 )
Sep 16, 2017 19:10 Asia/Jakarta

Dewan legislatif daerah otonomi Kurdistan baru-baru ini mengesahkan referendum pemisahan wilayah negara ini dari pemerintah Irak yang akan digelar pada 25 September.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam sebuah sidang prematur yang berlangsung hari Jumat (15/8)  di saat waktu yang tersisa kurang dari 10 hari lagi menjelang penyelenggaraan referendum. Salah satu kritik keras yang dilancarkan kubu oposisi Masoud Barzani adalah masalah pengesahan dari dewan legislatif terhadap prakarsa referendum tersebut.

Kritik ini mengemuka di saat dewan legislatif daerah otonomi Kurdistan sejak 2015 hingga kini tidak aktif, dan tiba-tiba mengesahkan masalah penting yang akan mempengaruhi nasib wilayah itu.

Pertama, pengambilan keputusan penting seperti referendum pemisahan diri Kurdistan dari pemerintah Irak adalah masalah besar yang harus diputuskan oleh representasi rakyat melalui wakil-wakilnya di dewan legislatif dengan minimal 90 persen kehadiran mereka dalam sidang yang membahas masalah tersebut.

Tapi, sidang yang digelar dewan legislatif Kurdistan hanya dihadiri 68 orang dari 111 orang, yang berarti hanya 61 persen saja. Meskipun mayoritas anggota hadir, tapi jumlah tersebut tidak menunjukkan dukungan penuh terhadap masalah sangat penting bagi wilayah itu, dan nasib rakyatnya ke depan.

Pasalnya, sidang penting ini hanya dihadiri oleh anggota dari partai demokrat dan  liga nasional Kurdistan yang mendukung referendum pemisahan diri wilayah ini dari pemerintah pusat Irak.

Kedua, faksi lain di parlemen seperti Gerakan Goran dan Jamaah Islami Kurdistan yang menentang referendum tidak hadir dalam sidang ini, dan menilainya sebagai tindakan ilegal. Oleh karena itu, kritik kubu oposisi terhadap penyelenggaraan referendum tepat, dan memiliki landasan hukum yang memadai.

Ketiga, berhentinya aktivitas dewan legislatif Kurdistan selama dua tahun dipicu oleh sikap Barzani yang memecat Yusuf Muhammad selaku ketua parlemen Kurdistan. Tidak hanya dipecat, ia juga dicekal masuk ke Arbil, dan tidak hadir dalam sidang pengesahan referendum yang berlangsung hari Jumat, 15 September 2017. Dia termasuk jajaran pihak yang menentang prakarsa referendum Kurdistan.

Keempat, masalah lain berkaitan dengan waktu penyelenggaraan sidang mengenai referendum ini. Dewan Legislatif Kurdistan menggelar sidang di saat waktu yang tersisa dari penyelenggaraan referendum kurang dari 10 hari. Padahal persiapan telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, pengesahan parlemen hanya sekedar seremonial untuk menjustifikasi sepak terjang mereka meloloskan pemisahan diri Kurdistan dari pemerintah pusat Baghdad.

Sementara itu, parlemen Irak pada hari Rabu menggelar sidang yang membahas masalah tersebut dan menegaskan penolakan terhadap referendum dan hasilnya. Penyelenggaraan sidang parlemen Kurdistan dilakukan untuk menandingi sidang serupa yang berlangsung di Baghdad.

Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, bisa dikatakan bahwa sidang yang digelar parlemen Kurdistan tidak memiliki dukungan legitimasi yang memadai. Oleh karena itu pengesahan yang diambil terhadap referendum tidak sah. Rendahnya kredibilitas parlemen Kurdistan bukan kali ini saja, tapi juga belumnya. Di tahun 2015, Dewan Tinggi Peradilan Kurdistan yang dipimpin oleh Masoud Barzani memperpanjang masa jabatan dirinya sebagai pemimpin wilayah otonomi Kurdistan untuk kedua kalinya

Di luar itu, jika tidak ada masalah sekalipun, dewan perwakilan rakyat daerah tidak bisa memutuskan referendum sebuah masalah penting ,sebab masalah tersebut harus diputuskan di tingkat pusat oleh parlemen Irak.