Langkah Terbaru Israel Dapat Sulut Perang Agama di Palestina
-
Masjid Al-Aqsa
Kantor Wakaf Qods dan Urusan Masjid al-Aqsa menegaskan, "Masjid al-Aqsa merupakan bagian utama dari keyakinan setiap Muslim yang tidak dapat dipisah atau dibagi."
Menurut laporan Pusat Informasi Palestina, kantor Kantor Wakaf Qods dan Urusan Masjid al-Aqsa pada Sabtu, 25 Agustus 2018, dalam sebuah pernyataan menyebutkan, pengadilan rezim Zionis tidak berhak mengeluarkan putusan apapun terkait Masjid al-Aqsa dan masjid ini akan selalu menjadi masjid islami dan tidak ada pihak lain yang dapat terlibat di dalamnya.
Kantor Wakaf Qods dan Urusan Masjid al-Aqsa menjelaskan, penetapan berbagai ritual keagamaan non-Muslim di Masjid al-Aqsa dan perubahan kondisi sejarah, reliji dan ketentuan yang berlaku, sebelum dan sesudah tahun 1967 merupakan pelanggaran nyata terhadap Islam dan umat Islam di seluruh dunia.
Lembaga ini juga memperingatkan soal pengambilan segala bentuk langkah yang berujung pada penghapusan Masjid al-Aqsa dan juga dampak dari langkah kelompok Zionis radikal, yang akan menimbulkan perang agama di kawasan.
Mahkamah Agung Israel berupaya melegalisir pelaksanaan ritual dan ibadah agama bagi non-Muslim, dan memberikan kesempatan kepada kabinet Israel selama 60 hari untuk mengemukakan alasan larangan kaum Yahudi beribadah di Masjid al-Aqsa.(MZ)