DK-PBB: Bantuan Kemanusiaan Dibebaskan dari Sanksi
Dewan Keamanan PBB pada hari Jumat menyetujui resolusi mengenai dibebaskannya bantuan kemanusiaan dari semua rezim sanksi PBB.
Empat anggota Dewan Keamanan PBB dalam sidang hari Jumat (9/12/2022) memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang usulkan oleh AS dan Irlandia dan dipimpin oleh India.
Dukungan terhadap Amerika Serikat ini terjadi saat PBB mengkritik sanksi sepihak Washington terhadap negara-negara dunia, termasuk Iran.
Reporter khusus PBB sebelumnya menyatakan bahwa sanksi AS terhadap Iran ilegal dan melanggar hak asasi manusia.
Reporter Khusus PBB, Elena Dahan dalam laporannya tentang dampak negatif dari tindakan sepihak sanksi pada hak asasi manusia, mengungkapkan, "Iran saat ini menghadapi sanksi yang meluas, dan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi keuangan dan perdagangan besar terhadap negara itu sejak tahun 1970-an, untuk mengisolasi Iran dari sistem keuangan dan komersial dunia. Oleh karena itu, sanksi AS pada tahun 2010 menargetkan banyak sektor ekonomi, yang ditujukan ke Bank Sentral Iran,".
"Sanksi yang dikenakan pada Iran tidak dibenarkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum PBB," kata Dahan.
"Sanksi sepihak dalam bentuk primer maupun sekunder mengancam semuanya dimensi hak asasi manusia di Iran," tegasnya.(PH)