Pelapor Khusus PBB: Sanksi AS atas Iran Langgar Hukum Internasional
Feb 15, 2023 16:37 Asia/Jakarta
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB dengan bersandar pada temuan dua Pelapor khusus terkait dampak sanksi terhadap para penderita Talasemia di Iran, mengatakan bahwa sanksi Washington atas Tehran melanggar hukum internasional.
"Legalisasi sanksi-sanksi sepihak AS terhadap Iran, menurut hukum internasional mencurigakan, dan legalisasi pelaksanaan ekstrateritorial sanksi juga sama halnya. Perusahaan-perusahaan asing di luar AS terpaksa mematuhi sanksi karena takut atas dampak hukum atau perdagangan," kata Pelapor khusus PBB, Alena Douhan dan Obiora Okafor, Selasa (14/2/2023).
Alena Douhan adalah Pelapor khusus PBB tentang dampak-dampak negatif aksi permusuhan sepihak terhadap akses HAM, dan Obiora Okafor adalah pakar independen urusan HAM, dan solidaritas internasional.
Keduanya mengkaji dampak sanksi-sanksi sepihak AS, setelah negara itu keluar dari kesepakatan nuklir JCPOA pada tahun 2018, terhadap warga Iran yang menderita penyakit Talasemia, atau gangguan darah turunan.
Berdasarkan laporan kedua pakar PBB itu, banyak warga Iran penderita Talasemia yang sangat membutuhkan obat-obatan khusus saat menerima darah. Obat-obatan khusus ini diproduksi perusahaan Swiss, Novartis yang bahan bakunya dipasok perusahaan Prancis, Roquette Freres.
Berbeda dengan klaim AS bahwa sanksi dikecualikan dari barang-barang kemanusiaan, kedua pakar PBB tersebut menegaskan bahwa obat-obatan khusus tidak sampai ke Iran, karena ketakutan perusahaan di bidang kedokteran, distribusi dan asuransi. (HS)
Tags