Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Hamas dan Jihad Islam Palestina
Uni Eropa kembali menjatuhkan sanksi baru terhadap sejumlah orang yang terkait dengan Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dan Jihad Islam Palestina.
Berdasarkan sanksi baru Uni Eropa ini, aset orang-orang yang terkena sanksi akan dibekukan dan mereka akan dilarang bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa.
Uni Eropa dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Jumat (19/1/2024) mengumumkan bahwa orang-orang yang terkena sanksi termasuk Abdul Basit Hamza Al-Hassan Mohammad Khair, seorang pengusaha yang berbasis di Sudan, Nabil Choman bin Khaled Choman, Reza Ali Khamis, seorang pengusaha senior Hamas; Musa Dudin, seorang anggota senior Hamas; dan Ayman Ahmed Al-Dawik, seorang pengusaha yang berbasis di Aljazair.
"Sanksi baru ini akan berlaku hingga 19 Januari 2025, dan selama periode ini, sanksi dapat ditambah, dihapus, atau diubah.," kata pernyataan Uni Eropa
Pada hari Rabu Bloomberg melaporkan bahwa Uni Eropa berencana menjatuhkan sanksi terhadap para pemimpin Hamas dan sumber daya keuangan kelompok perlawanan ini.
Sementara itu, Dewan Uni Eropa mengeluarkan pernyataan Selasa lalu yang mengumumkan bahwa Yahya Sanwar, ketua Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas), telah ditambahkan ke daftar sanksi Uni Eropa.
Menurut pernyataan ini, aset Sanwar dibekukan dan perusahaan serta warga negara Uni Eropa dilarang melakukan transaksi keuangan dengannya.
Ia juga tidak mempunyai hak untuk melakukan perjalanan ke negara-negara anggota Uni Eropa, dan dilarang masuk atau bepergian ke negara-negara tersebut.(PH)