Kian Kuatnya Dukungan Internasional terhadap Pengaduan Afsel terhadap Israel
Afrika Selatan sebagai salah satu anggota Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida (CPPCG) pada 29 Desember 2023 mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
Permohonan Afsel kepada ICJ adalah lembaga ini segera mengumumkan bahwa berdasarkan konvensi genosida, Israel telah melanggar komitmennya dan rezim ini harus segera menghentikan seluruh aksi dan langkahnya yang melanggar komitmen tersebut, serta melaksanakan sejumlah langkah-langkah terkait. Mahkamah Internasional mengesahkan pengaduan Afrika Selatan terkait pelanggaran komitmen Israel.
Hal yang penting adalah, berlawanan dengan pandangan sepihak dari banyak negara barat, khususnya Amerika Serikat dan Jerman, dalam mendukung rezim Zionis, sejumlah besar negara di dunia telah mendukung dan bergabung dalam tuntutan Afrika Selatan melawan rezim Zionis, termasuk dari berbagai benua di dunia dan bahkan Eropa, yaitu Irlandia dan Belgia. Mengutuk kejahatan yang dilakukan rezim Zionis di Jalur Gaza, Perdana Menteri Irlandia, Michael Martin, mengumumkan bahwa negara ini juga mendukung kasus yang diajukan pemerintah Afrika Selatan terhadap rezim Zionis atas genosida rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (Den Haag) dan bermaksud untuk bergabung dengannya.
Belgia juga mendukung pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional akibat genosida di Gaza. Merujuk pada diadakannya Mahkamah Internasional terkait kasus genosida Israel di Gaza, Menteri Kerja Sama Pembangunan Belgia Caroline Gennez menulis di media sosial X: “Jika Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan melawan Israel dalam hal ini, Belgia akan sepenuhnya akan mendukung putusan itu."
Menurut pengacara Afrika Selatan, rezim Zionis telah melanggar kewajibannya terhadap perjanjian internasional "Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida" atau disingkat "Konvensi Genosida". Dalam pengaduan setebal 84 halaman Afrika Selatan terhadap Tel Aviv, perang rezim Zionis di Gaza dikatakan melanggar persyaratan dan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan secara total atau sebagian pada tingkat nasional, ras, etnis atau agama. Afrika Selatan, seperti negara-negara lain di dunia, menganggap tindakan rezim Zionis di Gaza sebagai genosida karena bertujuan menghancurkan sebagian besar penduduk di wilayah ini.
Tim hukum Afrika Selatan dalam pengaduan terhadap rezim Zionis di Pengadilan Den Haag juga menekankan bahwa Israel telah meningkatkan kejahatannya terhadap warga Palestina sejak tahun 1948 dan menjadikan mereka rentan terhadap rezim rasis ini. Pengacara Afrika Selatan menekankan bahwa komunitas internasional juga tidak berdaya untuk mencegah genosida yang terjadi di Gaza saat ini.
Mahkamah Internasional di Den Haag Kamis (11/1/2024) menggelar sidang pertama membahas pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel dengan dakwaan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza; Sidang tersebut diperpanjang hingga hari Jumat.
Selain kasus genosida, Afrika Selatan telah mengajukan permintaan ke Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan tindakan sementara atau preventif. Negara tersebut ingin pengadilan memerintahkan Israel menghentikan semua tindakan militernya di Gaza. Ini adalah prosedur darurat yang pertama-tama akan ditangani oleh pengadilan. Kini diharapkan pengadilan akan mempercepat proses pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis dan mengeluarkan keputusan terkait hal ini. Seorang anggota tim hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional memperkirakan bahwa putusan akhir pengadilan ini mengenai pengaduan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di pengadilan ini dan menuduhnya melakukan kejahatan dan genosida di Jalur Gaza, akan dikeluarkan minggu ini.
Dukungan dan meningkatnya isolasi terhadap Israel di tingkat global dan prospek kecaman Israel di Mahkamah Internasional telah menyebabkan mitra-mitra Barat Tel Aviv berjuang dan mencari dukungan politik dan hukum. Antara lain, Amerika Serikat, sebagai sekutu strategis Israel, sangat mendukung Tel Aviv sehubungan dengan kasus Afrika Selatan, dan John Kirby, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, menggambarkan kasus ini sebagai "tidak berharga" dan " tanpa dasar dan bukti apa pun".
Faktanya adalah bahwa proses isolasi dan meningkatnya kebencian terhadap rezim Zionis semakin meningkat tidak hanya di kalangan masyarakat di berbagai negara di dunia tetapi juga di antara pemerintahan yang berbeda. (MF)