Mengapa PBB Serukan Pencabutan Sanksi AS terhadap Kelompok HAM Palestina?
https://parstoday.ir/id/news/world-i176692-mengapa_pbb_serukan_pencabutan_sanksi_as_terhadap_kelompok_ham_palestina
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam menanggapi sanksi baru Amerika Serikat terhadap kelompok-kelompok HAM Palestina, menyerukan pencabutan segera sanksi-sanksi tersebut.
(last modified 2025-09-08T04:30:55+00:00 )
Sep 08, 2025 11:20 Asia/Jakarta
  • Mengapa PBB Serukan Pencabutan Sanksi AS terhadap Kelompok HAM Palestina?

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam menanggapi sanksi baru Amerika Serikat terhadap kelompok-kelompok HAM Palestina, menyerukan pencabutan segera sanksi-sanksi tersebut.

Tehran, Pars Today-Volker Türk, Komisaris Tinggi HAM PBB mengutuk sanksi baru AS terhadap kelompok-kelompok HAM Palestina, dan menegaskan bahwa sanksi-sanksi tersebut tidak hanya akan berdampak negatif terhadap aktivitas masyarakat sipil di wilayah pendudukan, walaupun sangat mungkin menimbulkan efek pencegahan di tingkat global.

Beberapa hari lalu, Departemen Luar Negeri AS menjatuhkan sanksi terhadap tiga kelompok HAM Palestina yang telah meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Gaza dan menangkap para pejabat rezim Zionis.

Mark Rubio, Menteri Luar Negeri AS, mengatakan bahwa AS menjatuhkan sanksi terhadap tiga LSM — Al-Haq, Pusat HAM Al-Mezan, dan Pusat HAM Palestina — karena berpartisipasi dalam apa yang disebutnya sebagai “penargetan ilegal terhadap Israel oleh ICC.”

AS menjatuhkan sanksi ini sementara kondisi di Gaza tetap kritis, dengan kelaparan dan genosida yang semakin memperburuk penderitaan warga Palestina. Dalam situasi demikian, kehadiran dan aktivitas kelompok-kelompok HAM pendukung Palestina untuk memperjuangkan hak-hak mereka sangat dibutuhkan. Publikasi mengenai kejahatan dan pembantaian Israel juga semakin memperkuat dukungan terhadap kelompok HAM ini.

Salah satu alasan utama sanksi AS saat ini adalah dukungan kelompok-kelompok HAM tersebut terhadap ICC yang tengah menyelidiki kejahatan perang tentara Israel di wilayah pendudukan. ICC, sebagai lembaga independen internasional, memiliki mandat untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Selama beberapa tahun terakhir, banyak kelompok HAM Palestina, khususnya Al-Haq, Pusat HAM Palestina, dan Al-Mezan, mendukung langkah ICC dan menganggapnya sebagai langkah penting menuju keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan Israel di Gaza dan Tepi Barat. Kelompok-kelompok ini aktif dalam mendokumentasikan pelanggaran HAM dan penganiayaan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Mereka juga mendukung langkah-langkah untuk memastikan akuntabilitas Israel, antara lain dengan merilis laporan-laporan mengenai kejahatan perang Israel selama perang Gaza dan serangan udara terhadap kawasan sipil. Laporan-laporan ini juga menyoroti pelanggaran terkait penindasan demonstrasi dan pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat. Aktivitas tersebut telah meningkatkan tekanan politik dari pemerintah-pemerintah pendukung Israel, seperti AS, terhadap mereka.

Samir Zaqout, Wakil Direktur Pusat Al-Mezan, mengatakan,“Amerika Serikat adalah mitra utama dalam genosida bangsa Palestina, menyediakan perlindungan politik, finansial, dan hukum penuh bagi kejahatan Israel.”

Ia menambahkan bahwa lembaga-lembaga ini memiliki peran mendasar dalam menindaklanjuti secara hukum kejahatan Israel, dan sanksi ini adalah kelanjutan dari pola yang sama yang sebelumnya juga diterapkan terhadap jaksa ICC dan pelapor khusus PBB.

Pejabat Washington kembali menggunakan sanksi untuk membungkam suara-suara yang menentang pembantaian Palestina. Langkah semacam ini berarti berpaling dari nilai-nilai seperti demokrasi dan hak asasi manusia — nilai-nilai yang sering diklaim AS sebagai penjaganya, sembari menuduh banyak negara lain melanggarnya. Namun kini, secara terang-terangan Washington menghukum mereka yang menuntut keadilan alih-alih meminta pertanggungjawaban rezim pendudukan atas kejahatannya. Ini secara praktis mengirim pesan jelas ke dunia bahwa menuntut keadilan, jika tidak sesuai dengan kepentingan AS dan sekutunya, bisa berujung pada pemotongan dana, pemblokiran rekening, dan perusakan reputasi.

Meski menghadapi tekanan, ketiga lembaga Palestina yang terkena sanksi tersebut, dalam sebuah pernyataan bersama, menegaskan,“Kami dengan sekeras-kerasnya mengutuk langkah represif ini; langkah yang hanya bisa disebut pengecut, tidak etis, ilegal, dan tidak demokratis. Namun sanksi tidak akan menghentikan kami dari misi kemanusiaan dan hukum kami untuk mengejar para penjahat perang, meski Amerika Serikat berusaha mengkriminalisasi misi ini.”

Sanksi baru AS ini dijatuhkan padahal PBB, khususnya Komisariat Tinggi HAM, selalu menekankan pentingnya independensi dan kebebasan lembaga-lembaga HAM di seluruh dunia. Lembaga-lembaga ini tidak hanya memainkan peran vital dalam mendokumentasikan pelanggaran HAM, tetapi juga menjadi alat penting untuk meningkatkan kesadaran global mengenai kondisi HAM di wilayah-wilayah konflik dan pendudukan. Oleh karena itu, kini PBB menyatakan penolakannya terhadap sanksi-sanksi AS itu dan menilainya sebagai ancaman serius terhadap aktivitas masyarakat sipil di Palestina.

Sanksi baru AS terhadap kelompok HAM Palestina sekali lagi menunjukkan bahwa dukungan terhadap HAM dan keadilan, bahkan di tingkat global, akan ditentang dengan tekanan politik dan internasional jika bertabrakan dengan kepentingan AS dan sekutunya. Meskipun demikian, PBB dan lembaga-lembaga HAM lainnya tetap menegaskan pentingnya independensi dan kebebasan kelompok-kelompok Pzlestina, serta menyerukan pencabutan segera sanksi-sanksi tersebut.(PH)