Militer Myanmar Akui Kejahatan terhadap Muslim Rohingya
-
Warga Muslim Rohingya
Langkah militer Myanmar memenjarakan tujuh tentara negara ini atas tuduhan membunuh muslim Rohingya menunjukkan pengakuan tidak langsung terhadap tindakan anti Muslim di negara ini.
Menurut laporan FNA, militer Myanmar hari Jumat (13/4) menyatakan, tujuh tentara Myanmar yang melakukan pembunuhan terhadap 10 Muslim Rohingnya di desa yang terletak di barat laut Myanmar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada tentara negara ini di saat sumber-sumber pemberitaan masih terus mengkonfirmasikan berlanjutnya kejahatan militer negara ini terhadap umat Islam Rohingya, sehingga membuat mereka lari dari Myanmar karena takut akan serangan dan kejahatan para tentara Myanmar dan warga Budha ekstrem.
Para analis politik meyakini bahwa pengadilan atas sejumlah tentara itu dilakukan dengan tujuan mengurangi tekanan masyarakat internasional terhadap pemerintah Myanmar.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia dalam berbagai laporannya mengakui terjadinya pemerkosaan dan genosida terhadap Muslim Rohingya, termasuk bayi dan anak-anak, dan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan.
Sejak 25 Agustus 2017, dalam serangan yang dilakukan militer Myanmar dan warga Budha ekstrem terhadap Muslim Rohingya di provinsi Rakhin di barat Myanmar, lebih dari 6 ribu warga Muslim Rohingnya yang tewas, 8 ribu cedera dan sekitar satu juta orang mengungsi ke Bangladesh.(SL/PH)