Pasca Teror, Selandia Baru Berjanji Revisi UU Senjata
-
Jacinda Ardern
Perdana Menteri Selandia Baru menyetujui untuk melakukan perubahan undang-undang senjata pasca serangan teror mematikan di dua masjid Christchurch.
Stasiun televisi CNN (18/3/2019) melaporkan, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengkonfirmasi persetujuan pemerintah negara itu untuk merevisi undang-undang senjata pasca pembantaian di dua masjid di Christchurch yang menewaskan sedikitnya 50 orang.
Ardern menambahkan, tindakan terorisme paling buruk terjadi di Selandia Baru dan ini telah mengungkap sejumlah kelemahan dalam undang-undang senjata kami.
"10 hari pasca teror mengerikan itu kami akan mengumumkan hasil revisi undang-undang senjata yang saya percaya akan membuat masyarakat kami lebih aman," pungkasnya. (HS)