Luksemburg: Uni Eropa Harus Akui Negara Palestina
Pemerintah Luksemburg mendesak Uni Eropa mengakui secara resmi negara Palestina sebagai reaksi dukungan Amerika Serikat atas pembangunan distrik Zionis.
Fars News (21/11/2019) melaporkan, Menteri Luar Negeri Luksemburg, Jean Asselborn (20/11) mengatakan, mengakui Palestina sebagai sebuah negara bukanlah bentuk bantuan, tetapi lebih merupakan pengakuan hak rakyat Palestina atas negaranya sendiri.
Ia menambahkan, pengakuan ini bukan untuk melawan Israel, tapi dalam rangka membuka peluang terwujudnya solusi dua negara.
Sebelumnya Menlu Amerika, Mike Pompeo mengumumkan, pemerintah Gedung Putih mengubah kebijakannya terkait pembangunan distrik Israel di Tepi Barat, dan menganggap pembangunan distrik ini dengan sendirinya tidak melanggar hukum internasional.
PBB dan sejumlah banyak negara dunia menilai pembangunan distrik Zionis melanggar hukum, karena dalam perang tahun 1967, Israel menduduki wilayah itu, dan berdasarkan konvensi Jenewa, pembangunan di wilayah pendudukan dilarang. (HS)