Mahkamah Agung AS Tolak Sita Aset Iran di Luar Negeri
-
Bank Sentral Iran
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak keputusan sebuah pengadilan yang lebih rendah di negara itu untuk menyita sebagian aset Bank Sentral Iran yang ada di luar Amerika.
Kantor berita Reuters (14/1/2020) melaporkan, Mahkamah Agung Amerika menolak keputusan sebuah pengadilan lebih rendah di negara itu untuk memulihkan gugatan senilai 1,68 miliar dolar terhadap Bank Sentral Iran, oleh keluarga pasukan Amerika yang tewas di Lebanon.
Meski Bank Markazi bersama sebuah bank Luksemburg dan Italia menentang keputusan yang membuka akses keluarga tentara Amerika untuk menyita aset Iran di luar Amerika, para hakim mengarahkan agar pengadilan rendah negara itu mempertimbangkan undang-undang baru yang bisa membuka akses tersebut.
Undang-undang yang ditandatangani Presiden Amerika, Donald Trump pada 20 Desember 2019 sebagai bagian dari Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional, membuka kesempatan bagi pengadilan untuk menyita aset pihak lain di luar Amerika.
Bank Luksemburg menyebut upaya Amerika menyita aset Iran, melanggar aturan internasional dan menolaknya. (HS)