Pemerintah AS Hapus Identitas Warga Palestina
Departemen Luar Negeri AS mengubah deskripsi untuk warga Palestina yang tinggal di Timur Quds dari penduduk Palestina menjadi "warga Arab" atau "warga non-Israel."
Seperti dilansir The Jerusalem Post, Kamis (12/3/2020), Deplu AS dalam laporan tahunan tentang situasi Hak Asasi Manusia menyatakan warga Palestina di Timur Quds tidak akan lagi disebut sebagai warga Palestina, tapi sebagai warga Arab atau warga non-Israel.
Laporan itu menegaskan bahwa pemerintah Otorita Ramallah Palestina tidak memiliki kekuasaan di wilayah Quds pendudukan.
Rezim Zionis telah menerbitkan kartu identitas untuk warga Palestina yang tinggal di kota Quds dengan nama warga Yerusalem.
Mayoritas warga Palestina di Timur Quds tidak memegang paspor Israel, tetapi mereka memegang izin tinggal yang diterbitkan oleh rezim Zionis.
Tahun lalu, laporan tahunan Deplu AS masih menyebut penduduk Palestina sebagai "warga Palestina di Timur Quds" atau "warga Palestina di Yerusalem."
Pemerintah AS mengakui kota Quds sebagai ibukota rezim Zionis pada Desember 2017 dan mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan pada Maret 2019, dan kemudian mengumumkan prakarsa Kesepakatan Abad.
Di antara butir penting Kesepakatan Abad adalah mengakui Quds sebagai ibukota rezim Zionis, menyerahkan 30 persen dari wilayah Tepi Barat kepada Israel, mencabut hak kepulangan pengungsi Palestina ke tanah airnya, dan melucuti senjata kelompok Palestina. (RM)