Pembungkaman terhadap Suara Kritis di Turki
https://parstoday.ir/id/news/world-i88835-pembungkaman_terhadap_suara_kritis_di_turki
Para pejabat pemerintah Turki kembali disorot karena kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, media, dan hak asasi manusia di negara itu.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Des 31, 2020 11:05 Asia/Jakarta

Para pejabat pemerintah Turki kembali disorot karena kasus pelanggaran kebebasan berekspresi, media, dan hak asasi manusia di negara itu.

Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi salah satu kendala pemerintah Turki untuk bergabung dengan Uni Eropa dan membangun hubungan mesra dengan Amerika Serikat serta lembaga-lembaga yang terkait dengan negara itu dalam beberapa dekade terakhir.

Di sisi lain, lembaga dan organisasi Barat selalu mencari-cari alasan untuk menekan pemerintah Turki dan mendapatkan konsesi yang lebih besar dari negara tersebut.

Pada 27 Desember lalu, parlemen Turki menyetujui undang-undang untuk meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM). UU ini memuat pasal "Pencegahan Pembiayaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal" yang membuat pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap LSM dengan alasan memerangi terorisme.

Direktur Amnesty International untuk Turki, Tarik Beyhan memperingatkan pemerintah terkait pencabutan izin kegiatan organisasi dan kelompok hak asasi manusia di Turki.

"Undang-undang baru ini memberikan wewenang kepada menteri dalam negeri untuk menutup kegiatan kelompok mana pun dan kapan pun dia mau tanpa memiliki kesempatan untuk naik banding. Ini menciptakan peluang bahwa semua kelompok hak asasi dapat dihapus di Turki," ujarnya.

Ilustrasi pembubaran aksi protes oleh aparat Turki.

UU tersebut juga memungkinkan pencabutan izin beberapa partai yang menjadi rival Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) termasuk partai oposisi, dan pada saat yang sama, akan menciptakan peluang untuk memperkuat partai-partai nasionalis seperti gerakan nasionalisme Turki.

UU pengawasan terhadap lembaga swadaya masyarakat ini berlaku untuk berbagai kelompok masyarakat sipil termasuk pembela HAM, asosiasi olahraga, dan kelompok agama.

Para kritikus mengatakan pemerintah Ankara – dengan kedok memerangi terorisme – akan mengekang aktivitas lembaga-lembaga independen. Oleh karena itu mereka sangat prihatin dengan penerapan UU tersebut.

Menurut Tarik Beyhan, kelompok HAM sering terkena tuduhan terorisme dan UU ini menggunakan definisi terorisme yang ambigu untuk membuat sebuah kelompok tidak berfungsi.

Dalam masalah HAM, Turki dikenal sebagai penjara terbesar bagi jurnalis dan aksi pelanggaran hak asasi manusia di Turki bukan sesuatu yang aneh. Dilema inilah yang memperlebar jarak Turki dengan para anggota Uni Eropa.

Lewat UU tersebut, pemerintahan Erdogan sepertinya berusaha untuk menghapus partai dan kelompok oposisi dari arena kompetisi. Presiden Recep Tayyip Erdogan telah berkuasa sejak tahun 2002 dan ia dikenal karena aksi-aksinya membungkam media dan partai oposisi serta tampil sebagai kritikus yang vokal di tingkat Eropa.

Tidak diragukan lagi bahwa penerapan UU baru tersebut akan membuat situasi menjadi jauh lebih sulit bagi kubu oposisi Turki. (RM)