Feb 05, 2017 08:06 Asia/Jakarta

Hari ini, Ahad tanggal 5 Februari 2017 yang bertepatan dengan penanggalan Islam 7 Jumadil Awal 1438 Hijriah Qamariah. Sementara menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 17 Bahman 1395 Hijriah Syamsiah. Berikut ini peristiwa bersejarah yang terjadi di hari di tahun-tahun yang lampau.

Ibn Ghalbun Meninggal Dunia

 

1049 tahun yang lalu, tanggal 7 Jumadil Awal 389 HQ, Ibn Ghalbun, Qari dan Muhadis terkenal meninggal dunia.

 

Ibn Ghalbun lahir pada tahun 309 Hijri di kota Halab Suriah tetapi memilih Mesir sebagai tempat tinggalnya. Dia memanfaatkan ilmu dari banyak ulama besar dan pakar hadis pada zamannya. Tak lama kemudian ia pun berhasil menjadi seorang guru besar hadis.

 

Pakar hadis  muslim ini telah melahirkan pandangan tentang pembacaan Al Quran. Pelbagai pandangan itu kemudian dihimpun oleh muridnya, Makki bin Abi Thalib dalam bukunya yang  berjudul Al-Kashaf.

 

Karya utama Ibnu Ghalbun ialah Al-Arsyad yang berisi tentang tujuh metode pembacaan Quran.

 

John Dunlop, Penemu Ban Angin Lahir

 

177 tahun yang lalu, tanggal 5 Februari 1840, John Boyd Dunlop, penemu bang angir lahir di Skotlandia.

 

John Boyd Dunlop merupakan penemu yang mendirikan salah satu perusahaan ban yang bernama Dunlop Pneumatic Tyre Company. Pada tahun 1887, John Boyd Dunlop mengembangkan ban yang berisi angin yang pertama untuk sepeda roda tiga putranya.

 

Dua tahun kemudian tepatnya pada tahun 1889, John Boyd Dunlop mendirikan pabrik pertama Dunlop Tyres di Dublin, Irlandia. Dan pada tahun 1891 dibangunlah Fort Dunlop Factory di Birmingham, Inggris yang kini menjadi kantor pusat Dunlop.

 

Dunlop meninggal di Dublin pada tanggal 23 Oktober 1921.

 

Sayid Quthub Dihukum Mati

 

52 tahun yang lalu, tanggal 7 Jumadil Awal 1386 HQ, Sayid Quthub, seorang cendekiawan Islam dan pejuang muslim Mesir bersama dua orang rekannya, dihukum mati oleh pemerintah Mesir saat itu.

 

Sejak usia muda, Sayid Quthub telah menghafal al-Quran dan menuntut ilmu-ilmu Islam. Ia kemudian bergabung dengan gerakan Islam Ikhwanul Muslimin pimpinan Hasan al-Bana.

 

Kelompok Islam ini melakukan penentangan politik atas berbagai kebijakan pemerintah Mesir. Akibatnya, para tokoh gerakan Ikhwanul Muslimin dikejar-kejar pemerintah untuk ditangkap dan dijatuhi hukuman mati, termasuk Sayid Quthub.

 

Sayid Quthub banyak meninggalkan karya penulisan di antaranya berjudul "Islam dan Perdamaian Dunia."

 

Jenderal Heiser Datang ke Iran

 

38 tahun yang lalu, tanggal 17 Bahman 1357 HS, Jenderal Heiser, utusan khusus AS, tiba di Teheran untuk menyampaikan dukungan AS terhadap panglima-panglima militer rezim Pahlevi dan mempersiapkan kudeta terhadap revolusi Islam.

 

Sebelumnya, setelah kembalinya Imam Khomeini dari pengasingan beliau di Paris pada tanggal 12 Bahman (1 Februari), sekitar 35 ribu tentara AS yang berpangkalan di Iran telah kembali ke negeri mereka dan sepuluh ribu sisanya juga tengah bersiap-siap untuk angkat kaki dari Iran.

 

Sementara itu, jutaan rakyat Iran mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk mendukung perintah Imam Khomeini yang dikeluarkan sehari sebelumnya, yaitu tanggal 5 Februari, berkenaan dengan pembentukan pemerintahan Revolusi Islam Iran sementara. Dalam demonstrasi itu, rakyat Iran juga menuntut mundurnya pemerintahan Perdana Menteri Shapour Bakhtiar.

 

Dewan Penentu Kebijakan Negara Iran Dibentuk

 

29 tahun yang lalu, tanggal 17 Bahman 1366 HS, Imam Khomeini ra perintahkan dibentuknya Dewan Penentuk Kebijakan Negara yang terdiri dari anggota Dewan Garda Konstitusi, Presiden, Ketua Parlemen, Ketua Mahkamah Agung dan sejumlah anggota lainnya.

 

Pasca pembentukan Majlis Syura Islami dan Dewan Garda Konstitusi muncul sejumlah perbedaan pendapat antara kedua lembaga ini. Setiap kali terjadi perselisihan, pendapat Imam Khomeini yang menjadi solusi. Akhirnya, di pertengahan bulan Bahman 1366 Hs, Presiden, Ketua Parlemen dan Ketua Mahkamah Agung, Perdana Menteri dan Ahmad Khomeini menulis surat terkait masalah ini kepada Imam Khomeini. Isi surat tersebut meminta dibentuknya lembaga yang menyelesaikan perbedaan pendapat antara dua lembaga tersebut.

 

Legalitas keputusan yang diambil Dewan Penentu Kebijakan Negara sebelum amandemen UUD tahun 1368 Hs kembali pada wewenang Wali Faqih. Namun setelah perubahan UUD, legalitas lembaga ini ditentukan dalam UDD dan tugasnya menentukan UU yang diratifikasi oleh parlemen dan dianggap melanggar syariat atau UUD oleh Dewan Garda Konstitusi. Tugas lainnya adalah sebagai konsultan dalam urusan yang diminta untuk dibahas oleh Rahbar.