Lintasan Sejarah 15 Desember 2017
Hari ini, Jumat tanggal 15 Desember 2017 yang bertepatan dengan penanggalan Islam 26 Rabiul Awal 1439 Hijriah Qamariah. Sementara menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 24 Azar 1396 Hijriah Syamsiah. Berikut ini peristiwa bersejarah yang terjadi di hari ini di tahun-tahun yang lampau.
Imam Hasan as Berdamai dengan Muawiyah
1398 tahun yang lalu, tanggal 26 Rabiul Awal 41 HQ, Imam Hasan as berdamai dengan Muawiyah.
Setelah syahadah Imam Ali as, pengikut Syiah di Kufah membaiat Imam Hasan as, anak Imam Ali as dan memilihnya sebagai khalifah, pengganti ayahnya. Imam Hasan as mengirim 12 ribu pasukan yang dipimpin oleh Qais bin Saad untuk memerangi Muawiyah dan beliau sendiri pergi ke kota Madain.
Sebelum terjadi perang terhembus isu kematian Qais bin Saad yang membuat pasukan Imam Hasan as tidak solid lagi. Sebagian pada waktu itu sampai berani menjarah bendera Imam Hasan dan yang lain menusuk paha beliau dengan pisau. Kondisi ini sangat tidak menguntungkan Imam Hasan as dan melanjutkan perang tidak ada gunanya dengan pasukan yang rendah semangatnya.
Oleh karenanya, Imam Hasan as menulis surat kepada Muawiyah yang berujung pada perundingan. Pada tanggal 26 Rabiul Awal 41 Hijriah perundingan terjadi yang hasilnya Imam Hasan as harus mengundurkan diri dari kursi kekhalifahan dengan syarat, pasca pemerintahan Muawiyah, ia tidak berhak menunjuk anaknya sebagai penggantinya. Syarat lainnya adalah Muawiyah tidak menjelek-jelekkan Imam Ali as.
Sekalipun batin Imam Hasan as tidak menerima hasil perundingan itu, kondisi yang ada memaksanya menerima itu. Akhirnya setelah lewat lima setengah bulan dari pengunduran dirinya dari kursi kekhalifahan, Imam Hasan as dan keluarganya pergi ke Madinah.
Spanyol Meninggalkan Sahara Barat
42 tahun yang lalu, tanggal 15 Desember 1975, Spanyol mengumumkan untuk meninggalkan Sahara Barat, daerah jajahannya sejak tahun 1884.
Dengan demikian, berakhir sudah perjuangan kaum gerilyawan Sahara Barat yang tergabung dalam gerakan pembebasan Polisario. Polisario kemudian memproklamirkan berdirinya Republik Demokratik Arab Sahara.
Namun, kemudian Maroko menganeksasi Sahara Barat dan mengklaim bahwa kawasan itu adalah bagian dari wilayahnya. Meskipun Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa invasi Maroko itu melanggar hukum, namun Maroko tetap tidak bersedia mundur dari wilayah itu. Akhirnya kembali pecah perang di Sahara Barat. Puluhan ribu orang melarikan diri dari kekerasan perang.
170 ribu Sahrawi, yaitu penduduk asli Sahara Barat sampai kini masih tinggal di kamp pengungsi di Aljazair dalam kondisi buruk. Direncanakan, akan diadakan referendum dengan pengawasan PBB untuk menentukan nasib masa depan bangsa ini. Sahara Barat terletak di barat laut Afrika di tepi pantai Atlantik, luas 284.000 km2 dan berbtaandengan Mairitania, Maroko, dan Aljazair.
Perintah 8 Butir Imam Khomeini ra untuk Lembaga Eksekutif Iran
35 tahun yang lalu, tada tanggal 24 Azar 1361 HS, Imam Khomeini ra mengeluarkan perintah 8 butir untuk lembaga peradilan dan lembaga-lembaga eksekutif negara.
Imam dalam perintah ini menekankan pentingnya islamisasi seluruh lembaga-lembaga pemerintah, khususnya lembaga peradilan dan menjadikan hukum Islam di Republik Islam Iran menggantikan hukum-hukum thagut rezim Pahlevi.
Bagian terpenting dari peringah 8 butir Imam Khomeini ra ini adalah menyiapkan undang-undang berdasarkan Islam dalam, meratifikasinya dan mengumumkannya dengan cepat dan tepat, mengkaji kelayakan para hakim, kejaksaan dan pengadilan, hukum yang dikeluarkan pengadilan harus berdasarkan Islam dengan tegas, independen dan tanpa toleransi dan penangguhan, dilarang memanggil atau menghentikan seseorang tanpa hukum dari hakim yang sesuai dengan tolok ukur syariat, tidak masuk dalam lingkungan kehidupan atau pekerjaan masyarakat dan memata-matai mereka dengan cara apapun, bersikap tegas menghadapi segala bentuk konspirasi dan kelompok-kelompok anti Islam dan Iran, tidak menggunakan uang rakyat, kecuali sesuai dengan hukum syariat itupun setelah melalui pembahasan detil dan mengawasi poin-poin di atas serta menindak para pelaksana yang melanggar.