Okt 09, 2018 13:20 Asia/Jakarta
  • Media Sosial
    Media Sosial

Munculnya teknologi informasi dan komunikasi baru telah meningkatkan volume dan kecepatan akses sumber informasi oleh masyarakat, namun juga pada tingkat yang sama berkontribusi pada pelanggaran hak cipta. Hak kepemilikan intelektual, merupakan salah satu cabang dari hak-hak pribadi yang dimiliki oleh pencipta karya apapun, dan oleh karena itu eksploitasi ilegal atas karya seseorang atau kelompok lain akan mengakibatkan pertanggungjawaban sipil dan dan bahkan pidana.

Dalam berbagai sistem hukum, ditetapkan undang-undang untuk menjaga dan melindungi hak kepemilikian intelektual. Berbagai negara telah mengadopsi dua pendekatan berbeda untuk hak kepemilikan intelektual di dunia maya. Di sebagian besar negara, isu ini (hak kepemilikan intelektual di dunia maya) berada di bawah undang-undang karya sastra dan seni, atau dengan kata lain termasuk dalam undang-undang hak cipta. Namun beberapa negara memasukkan masalah ini (hak kekayaan intelektual di dunia maya) dalam kerangka kepemilikan industri atau hak paten.

Hak kepemilikan intelektual dan spiritual pada praktisnya tidak terjaga di dalam dunia maya. Tentua semua konten termasuk dalam hak kepemilikan inteletual dan hanya sumber produksi konten tersebut yang termasuk dalam undang-undang itu.

Media Sosial

Jika kita ingin menemukan contoh jelas tentang interaksi antara budaya dan teknologi, kita dapat menyinggung teknologi duplikasi. Teknologi ini memainkan peran penting dalam memperluas budaya dan karya sastra serta keuntungan yang didapat pencipta karya-karya tersebut dari sisi ekonomi. Di sisi lain, teknologi duplikasi tidak akan efektif tanpa penciptaan karya sastra dan artistik. Oleh karena itu, sangat penting  bagi pihak pencipta dan penggandaan untuk saling menghormati.

Penulis karya, baik individu atau entitas, dengan meluangkan waktu dan mengerahkan bakat dan modalnnya, menghasilkan karya. Jika dia gagal mendapat keuntungan materi dari karyanya, atau manfaatnya tidak dilindungi undang-undang, sehingga pihak lain dapat memproduksi dan mendistribusikannya dengan biaya lebih rendah, maka kelanjutan dari produksi karya tersebut akan menghadapi tantangan serius dan dampaknya adalah berkurangnya produksi karya-karya budaya.

Apa yang saat ini melatarbelakangi pemanfaatan teknologi dalam memperluas budaya dan karya sastra dan seni, serta bahkan mendorong perkembangan teknologi adalah motivasi ekonomi bagi para distributor karya sastra dan seni tersebut. Dengan demikian, faktor finansial pada hakikatnya berdimensi ekonomi, namun juga dapat menyebabkan pertumbuhan dan kemajuan urusan budaya dan keunggulan masyarakat.

Biasanya, investasi awal di bidang ini lebih berisiko karena memerlukan pemasaran yang luas dan memadai, sementara respon pasar terhadap produk ini praktis belum terdeteksi. Apalagi jika jalur produksi akan menghadapi masalah sehingga harus tertangguhkan atau terhenti. Namun, jika suatu produk terproduksi dan didistribusikan, maka sebuah pasar yang besar dapat disiapkan dan memicu permintaan yang signifikan.

Dalam hal ini, siapa pun selain investor pemilik inovasi akan memilih untuk memanfaatkan peluang tersebut dan dengan memperbanyak karya akan mengantongi keuntungan signifikan. Proses tersebut akan menghentikan investasi berisiko tinggi awal dan menghentikan produksi dan distribusi karyanya di seluruh platform. Untuk alasan ini, perlu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan hak eksklusif para pencipta karya yang disebutkan dan menghormatinya.

Hak para pencipta karya untuk mengontrol penggunaan karya sastra dan seni di dunia maya, telah ditetapkan dalam berbagai konvensi internasional seperti Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Konvensi Bern Swiss, Konvensi Roma dan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Kepemilikan intelektual yang bersumber dari pemikiran manusia dan seni menjadi sangat penting di zaman modern. Sistem ini memiliki dimensi yang sangat kompleks di mana tanpa memperhatikan banyak faktor, maka esensi dan legitimasinya tidak dapat dinilai dalam sistem hukum apapun. Sistem kepemilikan intelektual saat ini adalah hasil pengalaman manusia selama empat ratus tahun terakhir, dan aturannya telah berubah dari waktu ke waktu.

Media Sosial

Kepemilikan intelektual adalah konsep hukum baru yang mendefinisikan bagaimana melindungi dan menggunakan karya intelektual umat manusia, dan mencakup dua pilar kepemilikan industri serta kepemilikan sastra dan seni. Kepemilikan industri melindungi penemuan, desain industri, merek dagang atau layanan, nama dagang dan hak bisnis dan dagang. Kepemilikan sastra dan seni adalah pendukung karya sastra dan artistik serta penciptanya.

Pasal 2 perjanjian pembentukan Organisasi Kepemilikan Intelektual Internasional (WIPO) menyebutkan list yang relatif lengkap terkait hal-hal yang dilindungi oleh hak kepemilikan intelektual. Hal-hal itu termasuk karya sastra dan artistik, karya ilmiah, pertunjukan teater, lembaga rekaman dan penyiaran, penemuan di semua bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, asal geografis produk, perlindungan di hadapan persaingan tidak sehat dan hak-hak lain yang bersumber dari aktivitas intelektual di bidang industri, ilmiah, sastra dan artistik.

Dewasa ini, meningkatnya kekayaan intelektual dibanding kekayaan materi merupakan salah satu indikator perusahaan sukses di dunia. Sebagai contoh, 97 persen dari total aset Microsoft adalah kekayaan intelektual, dan hanya tiga persen dari total asetnya yang berkaitan dengan bangunan dan peralatan perusahaan. Dalam ekonomi saat ini, kekayaan intelektual menjadi faktor kunci dalam persaingan pasar global. Sudah berlalu masa penentuan kekuatan negara dari sisi sumber daya materi.

Negara-negara maju menilai salah satu faktor di balik kemajuan mereka adalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan apresiasinya. Oleh karena itu, di negara yang tidak mengedepankan undang-undang kekayaan intelektual, maka negara tersebut akan selalu bergantung pada negara lain di semua bidang ekonomi, budaya, politik, sosial, dan industri.

Hal ini jelas bagi semua pihak bahwa karya yang terlindungi dapat diubah dalam format digital dengan mudah dan disebarluaskan melalui jaringan komputer seperti World Wide Web tanpa biaya. Dalam menghadapi tantangan baru terkait perlindungan dan pengelolaan kepemilikan intelektual di dunia maya, telah dilakukan banyak proyek penelitian yang mencakup penyediaan berbagai langkah teknologi untuk melindungi hak-hak ersebut di era informasi.

Dukungan terhadap langkah-langkah teknologi yang bertujuan melindungi hak kepemilikan intelektual sangat penting demi pengembangan ekonomi upaya tersebut dan pada akhirnya demi pengelolaan optimal dari hak kepemilikan intelektual di era informasi. Karena dalam penggunaan langkah-langkah teknologi untuk mengoptimalkan kepemilikan intelektual, dikhawatirkan teknologi serupa akan diproduksi untuk mengalahkannya. Dengan demikian penciptaan pagar teknologi untuk sebuah karya saja tidak cukup, dan banyak pihak yang berpendapat bahwa di samping itu perlu ditentukan hukuman pidana bagi pihak yang mencurangi pagar teknologi tersebut.

Media Sosial

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Hak ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik juga menekankan manfaat materi dan spiritual serta pentingnya langkah tepat oleh pemerintah untuk menjaga, mengembangkan dan mempromosikan karya sastra dan seni. Digelarnya berbagai konvensi internasional dan regional mengindikasikan besarnya perhatian global terhadap masalah ini.

Dalam urusan intelektual, pencipta dengan usahanya menciptakan sebah fenomena intelektual, dan fenomena ini dapat memiliki banyak manfaat ekonomi. Jika masyarakat menggunakannya tanpa membayar kepada penciptanya, maka proses tersebut akan merugikan pihak pencipta karya dan melenyapkan keuntungan materinya. Oleh karena itu harus ditentukan pertanggungjawaban. Solusinya adalah mencegah terjadinya hal itu dalam sistem kekayaan intelektual, guna melindungi kepentingan ekonomi dan spiritual pencipta karya tersebut.

Untuk alasan tersebut, pemerintah dalam hukum mereka, mendukung karya para pencipta sehingga mereka dapat menetapkan dan menerapkan hukum yang pada kebebasan pemegang hak kepemilikian untuk menikmati keuntungan serta mencegah pelanggaran hak dan kebebasan pihak lain. Oleh karena itu, tujuan utama untuk melindungi hak-hak tersebut adalah membantu proses pengembangan inovasi dan kreativitas intelektual manusia dengan tetap menjaga berbagai aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Tags