Jun 23, 2019 09:23 Asia/Jakarta
  • 23 Juni 2019
    23 Juni 2019

Hari ini, Ahad 23 Juni 2019 bertepatan dengan 19 Syawal 1440 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 2 Tir 1398 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi pada hari ini di masa lampau.

Ibnu Mandah, Faqih dan Ahli Hadis Lahir

1006 tahun yang lalu, tanggal 19 Syawal 434 HQ, Ibnu Mandah meninggal dunia dalam usia 78 tahun di kota Isfahan dan dikebumikan di kota ini.

Sejarah

Abu Zakaria Yahya bin Abdul Wahhab yang lebih dikenal dengan Ibnu Mandah, seorang faqih, ahli hadis dan ahli sejarah keturunan Iran. Ia merupakan keturunan terakhir dari keluarga besar Ibnu Mandah. Setelah belajar ilmu agama, ia melakukan perjalanan ke pelbagai tempat untuk belajar dari ilmuwan dan ulama daerah itu. Setelah menguasai ilmu itu, ia kemudian mengajarkannya dan meluangkan waktu untuk menulis.

Banyak ilmuwan dan ulama Baghdad yang belajar kepadanya. Salah satunya adalah Abdul Qadir Gilani (Abdul Qadir Jailani). Sejarawan dan ahli hadis ini banyak meninggalkan karya tulis seperti buku Biografi Tabrani.

Shah Wajibkan Pria Iran Pakai Topi Chapeau

92 tahun yang lalu, tanggal 2 Tir 1306 HS, Parlemen Iran meratifikasi RUU yang mewajibkan pria Iran menggunakan topi chapeau.

Reza Khan Pahlevi, Shah Iran setelah berkuasa, senantiasa berusaha untuk menghapus simbol-simbol agama dan tradisi rakyat. Ia berusaha menggantikannya dengan budara Barat di Iran. Dalam usahanya, setiap kali ada kesempatan berbicara kepada rakyat, ia selalu menyampaikan draf undang-undang bagi pria Iran wajib menggunakan topi chapeau.

Pabrik topi di Italia

Undang-undang ini pada awalnya diterapkan pada menteri-menteri, pengacara, kepala kantor dan pegawai pemerintah. Selain itu, mereka juga dipaksa untuk memakai pakaian yang sama. Setelah itu, peraturan ini akan diterapkan juga di sekolah-sekolah dan mereka harus memakai pakaian seragam.

Golongan yang paling menolak perubahan pakaian ini adalah para pedagang dan menentang segala bentuk tekanan dan nasihat polisi. Selain itu, karena belum ada undang-undang yang mengatur soal memakai pakaian pendek dan jas, mayoritas rakyat dari pelbagai kalangan tidak bersedia meninggalkan pakaian turun temurun mereka. Hal ini akhirnya memunculkan benturan sosial.

Agar peraturan ini memiliki hukum, Reza Khan Pahlevi meminta parlemen untuk meratifikasi draf soal pemakaian topi chapeau. Parlemenpun melakukan sidang dan menyetujui draf itu pada 2 Tir 1306 Hs. Polisi mendapat tugas agar mensosialisasikan aturan ini dan mereka semakin menekan rakyat agar melakukannya. Sebaliknya, banyak tokoh yang menentang aturan ini. Mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa dan hanya tinggal di rumah untuk menyatakan penolakannya atas aturan ini.

Perancis Menyerahkan Iskandariah Kepada Turki

80 tahun yang lalu, tanggal 23 Juni tahun 1939, Perancis menyerahkan pelabuhan penting Iskandariah yang saat itu menjadi bagian dari wilayah Suriah, kepada Turki.

Bendera Perancis

Pelabuhan Iskandariah yang terletak di tepi laut Mediterania itu bertahun-tahun sebelumnya diklaim oleh Turki sebagai bagian dari wilayahnya, namun setelah Perang Dunia Pertama, dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Inggris dan Perancis, pelabuhan ini diserahkan kepada Suriah.

Namun, menyusul tumbangnya kekuasaan pemerintahan Ottoman dan Mustafa Kamal Attaturk yang pro-Barat terpilih sebagai presiden Turki, Perancis yang saat itu menjadi penguasa kolonial di Suriah, menyerahkan pelabuhan Iskandariah kepada Turki. Peristiwa ini semakin meningkatan perlawanan rakyat Suriahterhadap Perancis sampai akhirya mencapai kemerdekaan penuh tahun 1949.