Des 16, 2020 10:31 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 16 Desember 2020

Mirza Shirazi Fatwa Pengharaman Tembakau

133 tahun yang lalu, tanggal 1 Jumadil Awal 1309 HQ, Ayatullah Mirza Shirazi mengeluarkan fatwa pengharaman tembakau.

 

Semua bermula ketika di masa Qajar menerapkan monopoli dalam perdagangan tembakau. Raja Naseruddin Shah mendandatangani kontrak dengan Inggris yang memberikan hak monopoli perdagangan tembakau selama 55 tahun. Inggris bahkan diberikan hak mengawasi penanaman tembakau di negara ini.

 

Ketika masyarakat membandingkan kontrak ini dengan yang pernah dilakukan dengan pemerintahan Ottoman, mereka mendapatkan keuntungan sangat kecil dari kontrak ini, sehingga mulai melakukan demonstrasi. Aksi protes semakin meluas ketika ulama Tehran seperti Haj Mirza Hassan Ashtiyani ikut dalam aksi tersebut.

 

Akhirnya Mirza Bozourgh Shirazi mengeluarkan fatwa historis yang menjadi solusi atas apa yang terjadi di Iran. Beliau mengharamkan penggunaan tembakau dalam bentuk apapun dan menyebut siapa saja yang melakukannya berarti memerangi Imam Mahdi af.

 

Pasca dikeluarkannya fatwa tersebut, rakyat langsung menghancurkan apa saja yang ada hubungannya dengan tembakau dan membakar gudang tembakau mereka. Dampak fatwa ini sedemikian luasnya, sehingga di dalam istana pun tidak ada yang berani menggunakan tembakau. Hal ini memaksa Naseruddin Shah membatalkan kontrak tersebut dan harus membayar sejumlah kerugian kepada Inggris.

 

Pembatalan Perjanjian Paksaan Tsar Rusia atas Iran

 

103 tahun yang lalu, tanggal 26 Azar 1296 HS, perjanjian paksaan Tsar Rusia atas Iran dibatalkan.

 

Di masa berkuasanya Vusuq Dowleh sebagai perdana menteri, pemerintahan Bolshevik Rusia yang baru terbentuk ingin menarik pasukannya dari kawasan utara Iran.

 

Sebuah surat dikirim kepada Iran yang isinya menyebutkan pembatalan seluruh perjanjian yang dipaksakan Tsar Rusia terhadap Iran. Surat itu diterima pada 26 Azar 1296 Hs (17 Desember 1917) yang berarti sejak saat itu seluruh perjanjian dengan Tsar Rusia dinyatakan batal.

 

Sesuai dengan butir-butir dalam surat itu, dibatalkan juga dasar pembagian Iran pada tahun 1907 bagi Rusia dan Inggris. Sementara, bila kedua pihak ingin melanjutkan perjanjian yang sebelumnya telah disepakati kedua negara, maka kedua pihak dapat mengumumkan kesediaannya.

 


Roger Garaudy Dipenjara

22 tahun yang lalu, tanggal 16 Desember 1998, Pengadilan Banding Paris menjatuhi Roger Garaudy hukuman penjara dan denda sebesar 40.000 dolar atas tulisannya yang berjudul "The Founding Myths of Israeli Politics" (Mitos Dasar Politik Israel).

 

Dalam buku itu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya, Garaudy menyodorkan bukti bahwa NAZI dan Yahudi bekerja sama dalam PD II. Dalam buku ini, Garaudy menyatakan bahwa kisah tentang kamar gas Auschwitz yang digunakan Nazi untuk membunuh kaum Yahudi adalah rekaan belaka yang bertujuan untuk menarik simpati masyarakat dunia tehadap bangsa Yahudi agar mau menyetujui berdirinya negara Zionis di Palestina.

 

Lebih jauh, Garaudy menyatakan bahwa klaim adanya 6 juta warga Yahudi yang tewas dibunuh Nazi adalah klaim bohong karena pada zaman itu, populasi total Yahudi tidak mencapai jumlah enam juta.

Atas tekanan dari kaum Yahudi,  Roger Garaudy diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan "mengingkari kejahatan anti kemanusiaan". Anehnya, tidak satupun orang Yahudi yang pernah dijatuhi tuduhan mengingkari kejahatan anti kemanusiaan yang terjadi di Qana, Lebanon pada tanggal 18 April 1996, ketika tentara Israel membunuh massal 100 pengungsi Arab yang berlindung di markas PBB.