Menyongsong Pilpres di Iran; Indikator Sistem Pemilu di Iran (2)
Salah satu transformasi politik dan sosial terpenting di Iran setelah kemenangan Revolusi Islam adalah terealisasinya prinsip partisipasi sejati dan efektif rakyat di pemilu.
Pemilu, salah satu tuntutan rakyat selama perjuangan melawan pemerintahan monarki yang terealisasi dengan kemenangan Revolusi Islam serta menetapkan sendi pertama pemerintahan demokratis melalui partisipasi maksimum warga dalam pembentukan pemerintahan Republik Islam.
Penyelenggaraan pemilu yang teratur pasca kemenangan Revolusi Islam, menunjukkan urgensitas dan posisi pemilu di pembentukan lembaga dan pilar utama pemerintah. Proses demokratis yang teratur ini mengindikasikan urgensitas dan peletakan peran pemilu dalam memperkuat infrastruktur pemerintahan demokratis di Republik Islam Iran.
Di konstitusi Iran ditekankan bahwa Republik Islam bersandar pada suara dan tuntutan rakyat. Oleh karena itu, seluruh pilar negara mendapat legitimasi melalui suara rakyat yang masuk.
Pasal 56 konstitusi Iran menekankan prinsip demokrasi religius.
Pasal ini menjelaskan, "Kedaulatan mutlak atas dunia dan manusia adalah milik Tuhan, dan dia telah menjadikan manusia sebagai penguasa takdir sosialnya. Tidak seorang pun dapat merampas hak ilahi manusia ini atau menggunakannya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, dan rakyat dapat menggunakan hak yang diberikan Tuhan ini dengan cara-cara akan dijelaskan di pasal berikutnya."
Pemilu setelah kemenangan Revolusi Islam senantiasa memperkuat fondasi kerakyatan Republik Islam. Terlepas dari perbedaan selera dan pandangan dalam pemilu, rakyat pada akhirnya menentukan nasib pemilu dengan suara mereka. Tahun ini juga, bangsa Iran menghadapi pemilihan presiden baru. Sejak awal kemenangan revolusi hingga saat ini, dalam semua masalah penting dan dalam semua tanggung jawab dasar negara, rakyat telah memainkan perannya dalam pemilu. Faktanya, rakyat membuat keputusan sendiri tentang pengelolaan negara dan rencana besar, sekaligus memenuhi tanggung jawab sosial mereka dalam masyarakat sipil.
Presiden bukanlah pejabat seremonial dalam sistem Republik Islam. Kekuasaan dan tanggung jawab penting telah dilimpahkan kepada presiden dan kepresidenan adalah salah satu dari tiga pilar penting dari sistem tersebut; Artinya, lembaga eksekutif dipercayakan kepada presiden. Oleh karena itu, pemilihan presiden baru yang terbaik memiliki dampak langsung dalam penyelenggaraan urusan-urusan penting negara, seperti kemajuan ekonomi dan pelaksanaan program-program pembangunan serta alokasi sumber daya dan anggaran ke berbagai bagian negara.
Di pasal 115 UUD terkait syarat kandidat presiden dijelaskan, "Presiden harus dipilih di antara tokoh politik dan agama yang memenuhi kriteria sebagai berikut: keturunan Iran, warga negara Iran, memiliki pengalaman sebagai manajer dan bijak, memiliki semangat bersaing, amanah dan bertakwa, mukmin dan meyakini prinsip Republik Islam Iran serta agama resmi negara."
Di negara lain, indeks dan kriteria kelayakan calon dalam pemilihan presiden telah ditetapkan.Seperti di Pasal 44 peraturan pemilu Prancis soal syarat kandidat: "Pria atau wanita Prancis mana pun yang memenuhi persyaratan pemilih dapat mencalonkan diri dan dipilih, asalkan dia tidak termasuk dalam kasus" tidak memenuhi syarat "atau" tidak dapat dipilih "sebagaimana ditentukan oleh hukum."
Pasal 112 undang-undang pemilu Prancis menentukan usia pemilih 23 tahun dan tidak menyebutkan batas maksismum usia pemilih. Pasal 129 UUD Prancis menyebutkan, ""Orang-orang yang telah dihukum dianggap tidak memenuhi syarat jika mereka telah dihukum sedemikian rupa sehingga mereka secara definitif dilarang mendaftar di daftar pemilih."
Selain itu, berdasarkan undang-undang 18 Juni 1976, untuk menurunkan jumlah kandidat pemilu presiden ditetapkan bahwa setiap kandidat harus direkomendasikan dan didukung oleh sejumlah elit politik yang memiliki kelayakan secara politik.
Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau Rahbar, Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei di bagian lain pidatonya 17 Februari 2021 seraya mengisyaratkan pemilu presiden mendatang, menilai pemilu sebagai peluang besar bagi negara dan mengatakan, "Pastinya kubu penentang Republik Islam tidak ingin pemerintah memanfaatkan peluang dan kapasitas penting ini untuk memajukan negara, namun partisipasi besar dan revolusioner warga di pemilu memberi keamanan bagi negara, mengusir musuh dan mengurangi ketamakan mereka. Oleh karena itu, peluang ini tidak boleh diabaikan."
"Obat untuk rasa sakit negara adalah semangat besar di pemilu dan partisipasi rakyat. Dan kemudian pemilu yang layak dan terpilihnya kandidat presiden yang tepat," ungkap Rahbar.
Pemilu di Iran berdasarkan pada prinsip demokrasi dan peran efektif partisipasi di pengambilan keputusan di sektor politik dan sosial. Di Iran partisipasi di pemilu tidak didasarkan pada pemaksaan hukum tapi sebagai sebuah kewajiban agama dan sosial serta sebagai bagian dari hak individu di masyarakat.
Berdasarkan pada prinsip ini, rakyat dengan menyalurkan suaranya secara langsung dan rahasianya senantiasa berpartisipasi di empat pemilu presiden, parlemen, dewan kota dan Dewan Ahli Kepemimpinan (Majles-e Khobregan-e Rahbari).
Berdasarkan pandangan ini, penyelenggaraan pemilu senantiasa memperkokoh sendi-sendi kerakyatan di pemerintah Republik Islam dan para aktivis politik dan sipil dengan mengajukan program dan pandangannya di berbagai sektor, telah mempersiapkan pemilihan kandidat yang paling layak. Sementara rakyat melalui pandangan dan kencenderungannya telah menunjukkan bahwa mereka mempercayai dan mendukung sistem politik yang mereka pilih.