Amerika Kehilangan 330 juta dolar Drone selama Agresi ke Iran
-
Drone
Pars Today – Menurut pejabat Amerika Serikat, negara itu telah kehilangan 11 pesawat tak berawak MQ‑9 senilai lebih dari 330 juta dolar AS dalam perang dengan Iran.
Menurut laporan Rabu (11/3/2026) dari IRNA yang mengutip laman TRT, jaringan berita CBS News menyampaikan pernyataan pejabat Amerika yang mengatakan bahwa militer AS, dalam perang bersama Amerika Serikat dan rezim Israel terhadap Iran, kehilangan sebelas unit drone MQ‑9. Kerugian ini disebut sebagai salah satu kerusakan terberat terhadap peralatan militer selama konflik tersebut.
Drone MQ‑9 merupakan pesawat tanpa awak yang digunakan untuk pengintaian, patroli, pengawasan, dan serangan presisi. Namun, menurut pejabat pertahanan, drone jenis ini mudah menjadi sasaran ketika beroperasi di wilayah yang memiliki sistem pertahanan udara canggih, karena pada dasarnya dirancang untuk misi antiterorisme di wilayah dengan kemampuan pertahanan udara terbatas.
Kecepatan maksimum pesawat ini mencapai 480 kilometer per jam, jauh lebih lambat dibandingkan jet tempur yang dapat melaju antara 1.200 hingga 1.900 mil per jam.
Menurut laporan IRNA, agresi militer gabungan Amerika Serikat dan rezim Zionis terhadap Republik Islam Iran — yang menyebabkan syahidnya Pemimpin Revolusi Islam, Ayatullah Ali Khamenei — dimulai pada pagi dini hari 28 Februari 2026 (9 Esfand 1404). Serangan itu terjadi ketika perundingan tidak langsung antara Iran dan Amerika dengan mediasi beberapa negara kawasan masih berlangsung.
Para analis menilai bahwa tindakan tersebut menegaskan kurangnya komitmen Amerika Serikat terhadap prinsip dialog, pembangunan kepercayaan, dan penyelesaian damai atas sengketa, serta menunjukkan bahwa Washington masih menggunakan kekuatan militer sebagai alat tekanan politik.
Sebagai tanggapan atas agresi itu, Republik Islam Iran melancarkan serangan balasan yang tegas, terarah, dan sepadan. Dalam kerangka hak pertahanan diri yang sah, Iran menyerang sasaran militer dan keamanan rezim Zionis di berbagai kota wilayah pendudukan Palestina, serta pangkalan dan lokasi penempatan pasukan Amerika di kawasan, melalui serangan rudal, drone, dan udara presisi.
Pejabat resmi Republik Islam Iran menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa‑Bangsa, dalam kerangka hak membela diri secara sah, dengan tujuan menciptakan efek jera, mencegah berlanjutnya agresi, dan menimbulkan biaya besar bagi para penyerang. Iran juga memperingatkan bahwa setiap kelanjutan atau perluasan serangan akan mendapat tanggapan yang lebih keras dan lebih luas. (MF)