Fakta Baru Amnesty International tentang Kejahatan Perang Rezim Zionis
(last modified Thu, 29 Aug 2024 03:25:22 GMT )
Aug 29, 2024 10:25 Asia/Jakarta
  • Amnesti Internasional
    Amnesti Internasional

Amnesty International mengumumkan dalam sebuah pernyataan, "Serangan militer Israel terhadap Palestina harus diselidiki sebagai kejahatan perang."

Dalam pernyataan Amnesty International tentang penyelidikan baru organisasi tersebut terhadap pelanggaran kewajiban internasional rezim Zionis, disebutkan bahwa Israel telah menggunakan bom terlarang yang kuat dalam serangannya terhadap wilayah yang dipenuhi penduduk sipil, yang dianggap sebagai pelanggaran.

Organisasi ini menunjukkan bahwa menargetkan warga sipil dengan senjata yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerugian besar bagi mereka, dan menambahkan, Untuk tujuan ini, penggunaan senjata tersebut di wilayah yang dipenuhi penduduk sipil adalah dilarang dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional.

Amnesty International, dalam penyelidikan terbarunya mengenai pelanggaran kewajiban internasional akibat serangan militer Zionis, menekankan bahwa serangan tentara Israel harus diselidiki sebagai kejahatan perang.

Menurut organisasi internasional ini, Rezim Israel telah menggunakan senjata terlarang dalam serangan udara terhadap kamp Rafah.

Amnesty International telah menyatakan dalam penyelidikannya bahwa hukum internasional melarang serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil.

Amnesty International

PBB selalu menekankan tindakan tentara Zionis dalam melakukan kejahatan perang terhadap Palestina dalam penyelidikan dan hasil laporan yang dipublikasikan mengenai perang Gaza.

Komite Pencari Fakta PBB sebelumnya mengumumkan dengan menerbitkan laporan, Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahap awal perang terhadap Gaza.

Komite Pencari Fakta PBB menekankan, Israel telah menggunakan kelaparan sebagai alat perang terhadap rakyat Gaza dan bukan hanya tidak memberikan akses kepada masyarakat di wilayah ini terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, air, tempat tinggal dan obat-obatan, tapi juga mencegah kebutuhan-kebutuhan ini dipenuhi oleh negara-negara lain.

Kejahatan rezim Zionis di Gaza termasuk genosida terorganisir dan serangan terhadap rumah sakit dan sekolah yang digunakan pengungsi Palestina sebagai tempat tinggal sementara.

Mitra utama kejahatan rezim Zionis adalah pemerintah AS, yang sebagai sekutu tetap rezim ini selalu bungkam terhadap kejahatan rezim Zionis dan menjadi penghambat utama keluarnya resolusi PBB yang mengecam tindakan atas Tel Aviv.

Laporan Amnesty International merupakan bagian lain dari upaya internasional untuk mengungkap kejahatan rezim Zionis dan menyelidiki tindakan rezim ini sebagai kejahatan perang.

Mahkamah Pidana Internasional juga telah mengadili para pemimpin rezim Zionis sebagai penjahat perang dan menuduh mereka melakukan genosida serta menuntut pengadilan terhadap para pemimpin rezim ini.

Investigasi baru Amnesty International hanyalah sebagian kecil dari kasus hitam pemimpin kriminal Zionis dalam pembunuhan anak-anak dan perempuan Palestina.

Berlanjutnya perang Gaza dan terungkapnya kejahatan militer Zionis akan mempercepat upaya dan tindakan hukum dan peradilan di seluruh dunia terhadap rezim Zionis dan para pelaku genosida, serta akan membentuk front terkoordinasi melawan para pelaku kejahatan perang.

Aktivis sipil dan pendukung Palestina memainkan peran yang efektif dalam mengungkap kejahatan Zionis di Gaza, dan lembaga serta organisasi internasional juga dipaksa untuk bereaksi terhadap genosida dan kebijakan rasis rezim Zionis.(sl)