Esensi Aksi Demo 299
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i45107-esensi_aksi_demo_299
Perwakilan massa Aksi 299 yang datang ke gedung DPR telah diterima oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Pertemuan dilakukan di ruang rapat di gedung Nusantara III.
(last modified 2026-04-28T13:34:36+00:00 )
Sep 29, 2017 12:39 Asia/Jakarta

Perwakilan massa Aksi 299 yang datang ke gedung DPR telah diterima oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Pertemuan dilakukan di ruang rapat di gedung Nusantara III.

Pada pertemuan ini, Agus didampingi oleh anggota Komisi III F-PKS Nasir Djamil. Pertemuan berlangsung di ruang rapat pimpinan DPR, Jumat (29/9/2017).

Massa sudah lebih dahulu tiba di ruangan tersebut. Saat Agus dan Nasir datang, keduanya sempat bersalaman dengan perwakilan massa Aksi 299 yang sudah duduk di kursi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kemudian menyusul ke pertemuan. Saat ini Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif tengah menyampaikan aspirasinya di ruangan.

Dalam Aksi 299 ini massa mengambil dua tema yaitu menolak Perppu 2/2017 tentang Ormas. Massa juga menolak kebangkitan PKI.

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma'arif menyampaikan, aksi tersebut digelar dalam rangka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Slamet juga memperkirakan kelahiran Perppu Ormas tidak hanya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, juga menjadi ancaman untuk pembungkaman untuk Ormas Islam yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah. Maka, kata Slamet, kemungkinan besar ormasnya juga bakal ditarget.

Selain itu, aksi tersebut juga meminta DPR menolak dan melawan kebangkitan PKI yang indikasinya semakin menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Slamet menambahkan, pihaknya juga akan mengingatkan DPR agar tak ada yang mencoba mencabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang memuat pembubaran PKI.

Wiranto Pertanyakan Esensi Aksi 299

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempertanyakan demonstrasi gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tugu Tani dan depan gedung DPR. Apalagi, dua isu yang dituntut demonstran sudah ditangani pemerintah.

Demonstrasi yang berpusat di Tugu Tani, Jakarta Pusat, menuntut penolakan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Padahal, permasalahan PKI sudah diatur dalam Ketetapan MPRS 25 Tahun 1966.

Tap MPRS itu mengatur larangan organisasi yang berafiliasi dengan komunisme, marxisme, dan leninisme. Bahkan pemerintah juga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur larangan ormas dengan ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila.

"Artinya ekstrim kanan dan kiri yang ganggu Pancasila sudah kita larang, pemerintah sudah larang, yang didemo apa lagi? Saya tanya pada tokoh yang di demo apa lagi?," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 29 September 2017.

Wiranto menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah diterbitkan. Jika seseorang ingin menggugat, bisa menempuh jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Demonstrasi tak akan berpengaruh banyak. Wiranto menilai, demonstrasi yang berjilid-jilid hanya membuat pengusaha khawatir.

Beberapa pengusaha pernah bertanya mengenai situasi yang justru terlihat mencekam. Ia berharap demonstran mengurungkan niat untuk berdemonstrasi.

"Teman pengusaha tanya ke saya gawat enggak? Perlu ke luar negeri apa enggak? Coba, kan ini merugikan kota, yang belum demo saya harap berpikir jernih jangan sampai dapat diombang-ambingkan sesuatu yang gak jelas," kata Wiranto.

Ia berharap, para peserta aksi demonstrasi agar mematuhi undang-undang dan aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang. Namun, tetap mematuhi koridor yang berlaku.

Sebelum ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tidak begitu merespon adanya pihak-pihak yang akan melakukan aksi 299 pada 29 September.

"Biarin saja orang aksi, mumpung ada yang membiayai," ujar Said Aqil usai membuka sarasehan lintas agama di kantor pusat PBNU di Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Namun Said mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membiayai aksi yang bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tersebut.

Sementara itu, Polri berharap penyampaian aspirasi masyarakat dalam kegiatan Aksi 299 tidak berbau ujaran kebencian.

"Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh ujaran kebencian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.

Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis Nomor Mak/05/IX/2017, yang dikeluarkan pada Selasa (26/9), termaktub larangan mengenai menyampaian pendapat yang bersifat SARA.

"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/ arus lalu lintas/busway/ jalan tol, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Idham dalam maklumat tersebut. (Metrotvnews/Detik/Tempo/Kompas)