Tiga Negara Asia Tenggara Bergerak Tangani Hoax
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i54446-tiga_negara_asia_tenggara_bergerak_tangani_hoax
Masalah berita palsu atau hoax tidak hanya marak di Indonesia saja, tapi juga menjamur di negara lain yang memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Apr 04, 2018 06:22 Asia/Jakarta
  • Tiga Negara Asia Tenggara Bergerak Tangani Hoax

Masalah berita palsu atau hoax tidak hanya marak di Indonesia saja, tapi juga menjamur di negara lain yang memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah.

Sejumlah negara lain di Asia Tenggara sedang mencari cara untuk menangkal berita palsu, tetapi sejumlah pengamat hak asasi manusia menganggap upaya tersebut berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.

Malaysia termasuk salah satu negara yang paling cepat menerapkan undang-undang pengatur kendali berita palsu di Asia Tenggara. Sebelumnya, Malaysia juga sudah memiliki perangkat hukum yang dianggap dapat membungkam pemberitaan bernada kritik terhadap pemerintah.

Situs Antara melaporkan, pemerintah Malaysia menyetujui peraturan baru demi memberantas berita palsu di negara ini di mana pelakunya akan dipenjara maksimal enam tahun.

“Undang-undang ini untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sekaligus mengizinkan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi,” kata Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman kepada parlemen.

Rancangan undang-undang Anti-Berita Palsu ajuan pemerintah ini mendapat suara terbanyak di parlemen. Di dalamnya mengatur kurungan penjara, selain denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada para pelanggarnya.

Berita palsu atau “fake news” menurut undang-undang di negara tersebut adalah “berita, informasi, data dan laporan yang seluruh atau sebagian palsu”, mencakup informasi tertulis, visual atau rekaman.

Berdasarkan undang-undang ini, orang-orang yang menyebarkan berita palsu termasuk di media sosial akan dijerat, juga berlaku untuk orang-orang di luar Malaysia jika pemberitaan tersebut berdampak pada warga negara tersebut.

Kampanye anti hoax di Malaysia

 

Undang-undang itu lolos dengan mudah dalam pemungutan suara di parlemen pada Senin (2/4) karena koalisi berkuasa Malaysia, Barisan Nasional, memegang mayoritas kursi.

Di hadapan parlemen, Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said, menekankan bahwa undang-undang ini tidak akan menggeser kebebasan berpendapat dan memastikan semua kasus di bawah hukum ini akan ditindaklanjuti dengan proses independen.

Konten sasaran undang-undang ini mencakup publikasi digital dan jejaring sosial, menyasar pelaku yang menyebarkan "berita palsu" di dalam dan di luar Malaysia, termasuk orang asing, jika berdampak pada warga Malaysia.

Bulan lalu, pemerintah Singapura menggelar sidang gugatan publik untuk membahas undang-undang untuk menangani berita palsu, yang dipandang kritikus dapat membatasi kebebasan berbicara.

“Kebohongan yang disengaja di media online merupakan masalah global cukup serius... Itu adalah masalah rumit, yang memengaruhi kita dengan berbagai cara,” kata Ketua Komite dan Wakil Ketua Parlemen Charles Chong di awal sidang, dikutip dari AFP.

Komite parlemen yang terdiri dari 10 anggota dibentuk pada Januari untuk menangani informasi palsu di media online, yang menurut pemerintah dapat mengancam keamanan nasional.

Sekitar 164 orang telah memberikan masukan mereka kepada komite tersebut, termasuk dari kalangan akademisi, perusahaan teknologi dan sosial media seperti Facebook dan Google, serta aktivis hak sipil.

Komite tersebut akan meminta 79 individu dan organisasi untuk bersaksi selama delapan hari, setelah itu mereka diharapkan akan membuat rekomendasi kepada anggota parlemen dalam beberapa bulan.

Beberapa akademisi sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian di hari pertama, termasuk ahli konflik siber Michael Raksa, yang menilai serangan siber dan informasi palsu yang beredar di dunia maya dapat memberi dampak politis yang sama seperti serangan militer.

Kritikus memperingatkan bahwa undang-undang untuk mengatasi berita palsu tersebut dapat digunakan untuk memperketat kendali media. Pemerintah Singapura menyatakan mengatasi berita palsu di media daring adalah penting dan membantah langkah tersebut untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Singapura terkenal memiliki undang-undang yang ketat untuk mencegah hasutan rasial dan agama, juga undang-undang mengenai fitnah, unjuk rasa dan perbedaan pendapat.

Lembaga independen Reporters Without Border dalam laporan World Press Freedom Index menobatkan negara tersebut berada di posisi 151 dari 180 mengenai kebebasan pers.

Aturan ketat penanganan berita palsu juga sudah diatur dalam ketentuan hukum Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Rikwanto menjelaskan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

"Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar," kata Semuel.(Antara/Kominfo/PH)