Hadirkan Ahli, Menkumham RI Ladeni Gugatan HTI
-
Menkopolhukam umumkan pembubaran HTI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan menghadirkan ahli sosiologi politik Islam dalam lanjutan sidang perkara gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis.
"Pada persidangan hari ini, kami selaku pihak Tergugat akan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli sosiologi politik Islam serta ahli pemikiran dan praktik politik Islam," kata I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum Menkumham, dilansir Antara hari Kamis (5/4)
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (29/3) Menkumham telah menghadirkan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakhrulloh, yang kini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sidang tersebut Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.
Dia menjelaskan setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Dan ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan.
Sebulan sebelumnya, ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomuddin menyatakan bahwa organisasi Hizbut Tahrir internasional menentang paham-paham demokrasi, karena peraturan perundang-undangan dalam paham demokrasi dibuat atau dirumuskan oleh manusia.
"Menurut Hizbut Tahrir, dalam negara Daulah Islamiyah tidak boleh ada paham selain bersumber dari akidah Islamiyah. Negara tidak diperkenankan mengadopsi paham demokrasi karena tidak bersumber dari sumber akidah Islamiyah, dan paham demokrasi dianggap kafir karena pokok penyusunan perundang-undangan dalam demokrasi disusun oleh manusia, bukan oleh Allah," kata Ishomuddin saat hadir sebagai ahli agama dalam sidang lanjutan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Ishomuddin itu menyitir dari buku berjudul Hizbut Tahrir terbitan Lebanon. Menurut buku-buku yang dibaca Ishomuddin, Hizbut Tahrir Indonesia adalah bagian dari organisasi Hizbut Tahrir internasional di mana Hizbut Tahrir internasional merupakan sebuah partai pembebasan yang bermaksud membangun kembali Daulah Islamiyah.
Ishomuddin, selaku ahli agama yang dihadirkan pihak Pemerintah selaku Tergugat, menekankan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah konsensus kebangsaan, yang merupakan sebuah kesepakatan final. Ia juga menegaskan NKRI sah dalam hukum Islam karena dalam NRKI umat Islam bebas beribadah dan berdakwah mengenai ajaran agama Islam. Menurutnya, mengupayakan terbentuknya sistem negara khilafah meski dibungkus oleh kegiatan dakwah layaknya yang dilakukan HTI,merupakan bentuk pengkhianatan nyata bagi konsensus nasional.
Pandangan senada disampaikan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah keputusan yang tepat saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap pembubaran organisasi itu.
Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data-data pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan disidangkan hingga saat ini, banyak di antaranya merupakan orang yang pernah berkecimpung di HTI.
Kemenkumham menyatakan bahwa pencabutan SK badan hukum HTI bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah, yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan.
Pencabutan SK badan hukum HTI itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sesuai Perppu tersebut tindakan tegas akan diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi massa.
HTI dibubarkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. HTI menggugat keputusan menteri tersebut. (Antara/PH)