Otak Bom Kampung Melayu Divonis 9 Tahun Penjara
-
Densus 88 tangani terorisme
Pengadilan Jakarta Utara menetapkan hukuman sembilan tahun untuk Kiki Muhammad Iqbal yang terbukti menjadi otak di balik serangan bom di Kampung Melayu.
Situs Detik Senin (9/4/2018) melaporkan, majelis hakim menyatakan Iqbal terbukti mengorganisasi pengeboman ganda.
"Kami menyatakan terdakwa bersalah karena merencanakan (tindakan) dan memobilisasi orang lain untuk berpartisipasi dan menghukumnya sembilan tahun penjara," ujar hakim ketua Purwanto di Pengadilan Jakarta Utara.
Teror bom Kampung Melayu terjadi pada Rabu, 24 Mei 2017.
Dua minggu kemudian, Iqbal ditangkap. Dia mengaku tidak bersalah dan tidak tahu kedua orang pelaku, Ahmad Sukri dan Ikhwan Nur Salam yang melancarkan serangan.
Dua pelaku meledakkan dirinya menggunakan bom panci sehingga menewaskan tiga polisi dan melukai 12 orang di Terminal Kampung Melayu.
Iqbal sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di penjara setelah dinyatakan bersalah pada 2011. Dia terjerat karena membuat bom untuk digunakan dalam serangan teror.
Selama ini, Iqbal diyakini sebagai seorang murid dari Aman Abdurrahman, pemimpin Daesh yang diduga berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah. Abdurrahman juga tengah diadili akibat mendalangi serangan mematikan di pusat kota Jakarta pada 2016.
Ledakan di bilangan MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu menewaskan empat orang korban sipil. Sementara itu, empat militan tewas setelah mereka ditembak atau meledakkan diri dalam serangan tengah hari tersebut.
Bom bunuh diri juga mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka. Enam orang korban luka di antaranya polisi, sedangkan 5 lainnya warga sipil. (PH)