Mengkaji Ulang Pilkada Langsung
Pimpinan DPR melakukan pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam pertemuan itu, dua pihak membahas berbagai hal, salah satunya evaluasi pelaksanaan pilkada langsung.
Dari hasil pembahasan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat sistem pelaksanaan pilkada langsung akan dikaji kembali. Menurut Bamsoet, akan dilihat apakah pilkada langsung dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia atau sebaliknya.
Ia kemudian meminta seluruh kekuatan politik yang ada mempelajari sistem pelaksanaan pilkada langsung. Ia menuturkan sistem tersebut akan dilanjutkan jika memang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terkait dengan evaluasi pilkada, Tjahjo menyampaikan prinsip semangat pemerintah dalam menyukseskan Pilkada 2018 adalah semangat hak memilih kepala daerah tetap berada di tangan rakyat. Namun, menurutnya, pilkada langsung saat ini terlalu banyak biaya dan hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
Sementara itu, Parai Gerindra menyatakan konsisten mendukung agar wacana itu bisa terwujud. "Kami di Gerindra adalah salah satu yang sejak dulu mengharapkan pilkada dilakukan lewat DPRD," kata Waketum Gerindra Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Alasannya, pilkada langsung dinilai menghambur-hamburkan anggaran negara. Selain itu, rentan terjadi politik uang. Menurut Fadli, potensi praktik money politics lebih rendah apabila pilkada dilakukan lewat DPRD.
Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR sudah sepakat menggunakan sistem pemilihan melalui DPRD. Namun kesepakatan itu batal karena SBY mengeluarkan Perppu.
"Dulu sudah semuanya oleh DPRD kan,di DPR sudah setuju. Cuma SBY keluarkan Perppu. Jadi saya kalau dikembalikan ke DPRD, oke," kata Zulkifli di gedung DPR.
Zulkifli menyetujui sistem pemilihan tidak langsung dengan pertimbangan yang lebih murah. Dia mengatakan sistem pemilihan kepala daerah memang perlu diperbaiki. Jadi sistemnya harus diperbaiki, kalau tidak diperbaiki kan begini terus.
Sementara itu, Eks Ketua MK Mahfud MD juga setuju dengan wacana itu. "Saya sangat setuju itu, saya mantan hakim MK. Ini banyak banget itu mudarat itu pilkada langsung," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sistem pilkada langsung muncul akibat suasana politik Indonesia yang kurang kondusif. Ada hal yang membuat pilkada kala itu tidak lagi melalui DPRD.
"Dulu waktu pilkada langsung dicabut, itu dalam suasana politik masih panas, ada Koalisi Merah Putih dan Indonesia Hebat. Itu kalau pikirannya, kalau pilkada lewat DPRD, karena KMP itu menguasai parlemen, itu nanti bisa diambil semua," tutur Mahfud.
"Sementara KIH menguasai eksekutif. Lalu, pada saat itu dikeluarkan Perppu oleh Pak SBY bahwa pilkada itu harus langsung, tidak di DPRD," tambahnya.
Jika saat ini pilkada dikembalikan ke DPRD, Mahfud sangat mendukung. Soal mudarat pilkada langsung yang disampaikannya, dia memberi contoh.
"Penjegalan di tengah jalan, penyuapan pada KPUD, kemudian korupsi anggaran daerah, pemalsuan dokumen, itu yang saya lihat mobilisasi massa pemecatan pegawai yang tidak mendukung birokrasi incumbent, itu banyak sekali," ucap dia.
Hal berbeda disampaikan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, Jumat (13/4/2018), dia mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang kini digaungkan kembali antara lain oleh DPR, di tengah proses pilkada yang sedang berlangsung, lebih nampak sebagai suatu dagelan politik ketimbang sebuah ikhtiar dari DPR untuk membenahi pelaksanaan pilkada agar makin berkualitas.
Lucius menyebut pemikiran DPR saat ini kacau balau. Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, disebutnya bertentangan dengan kebijakan DPR yang menerbitkan Undang-Undang Pilkada. Lucius lalu mengungkit sejarah terbentuknya UU Pilkada.
"Anehnya pada saat pembahasan RUU pilkada, wacana pemilihan oleh DPRD tak dimunculkan oleh DPR periode ini. Lalu sekarang ketika UU Pilkada sudah dilaksanakan, DPR kembali memunculkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD," jelasnya.
Lucius memandang kalau wacana pilkada dikembalikan ke DPRD akibat dari banyaknya calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang terjerat kasus korupsi. Fenomena itu disebut-sebut akibat dari mahalnya biaya politik pilkada langsung. Menurut Lucius, pola berpikir seperti itu tak dapat dijadikan pembenaran.
Bagi Lucius, pola pikir seperti itu malah menjadikan rakyat sebagai pihak utama yang menyebabkan banyaknya korupsi di daerah usai pilkada. Lucius tak setuju dengan anggapan itu.
"Nampak bahwa rakyat ingin dijadikan kambing hitam untuk kesalahan yang dilakukan kepala daerah hasil pilkada langsung," ucap Lucius.
Lucius menyebut potensi KKN juga bisa terjadi jika pilkada kembali ke DPRD. Bahkan, dia mengatakan potensi itu lebih meningkat andai wacana itu benar-benar diwujudkan.
"Penyelewengan kepala daerah juga makin mudah terjadi dalam persekongkolan tertutup DPRD dan kepala daerah," sebut dia.
Lucius memandang tak ada alasan untuk menseriusi usulan DPR mengubah sistem pilkada menjadi tidak langsung. Usulan itu disebutnya pernah dimentahkan DPR periode sebelumnya setelah DPR nekat mengesahkan sistem tidak langsung pada Pilkada.
"Jadi usulan ini sungguh tidak populer, hanya membuang-buang energi saja untuk membahasnya. DPR perlu membaca kembali alasan-alasan penolakan publik sebelumnya agar tak asal saja dalam melahirkan wacana," beber Lucius. (Detiknews)