KPU Awasi Pencalonan Pemilu 2019 dengan Sistem SILON
-
Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya membangun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) menjelang Pemilu 2019. Ia menjelaskan, sistem ini akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan.
"Ini kita wajibkan, sistem ini untuk mengidentifikasi misal ada calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil misalnya. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR RI dan provinsi misalnya," ujar Ilham usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pemilu 2019 di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, sistem ini juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan.
Ilham juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
"SILON bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan tadi, kita bisa minta penambahan atau kita tolak jika tidak sesuai dengan proses," paparnya.
Dalam gambaran umumnya, pengguna SILON meliputi KPU, KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota, partai politik, paslon Pilpres dan calon DPD.
Admin KPU dan KPUD membuat username dan password untuk seluruh operator. Nantinya operator parpol bisa melakukan entri data dan dokumen calon. Sistem ini juga membantu parpol dalam memantau proses pencalonan yang dilakukan dewan pengurus wilayah atau cabang.
Dengan demikian, penggunaan SILON membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU menyatakan bahwa fasilitas pengamanan yang boleh digunakan petahana akan merujuk pada standar fasilitas dari Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah.
KPU Perhatikan Perbedaan Karakter Kedaerahan dalam Penetapan Dapil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengungkapkan bahwa penetapan daerah pemilihan ( dapil) pada Pemilu 2019 ini mempertimbangkan prinsip keberagaman daerah masing-masing.
KPU tak ingin keterwakilan masyarakat daerah tertentu menjadi lemah pada Pemilu 2019.
"Jangan sampai ada dapil lain yang perbedaan budaya, bahasa, suku itu disatukan jadi satu dapil. Keterwakilan mereka jadi lemah, ini menjadi perhatian kita dalam menyusun dapil," ujar Ilham usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pemilu 2019 di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Ilham mengaku senang karena KPU tidak menerima laporan terkait adanya demo atau protes terhadap dapil yang sudah ditetapkan. Sebab, proses penetapan dapil juga telah melibatkan berbagai pihak seperti parpol, publik, hingga lembaga masyarakat sipil.
Menurut Ilham penambahan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 ini disebabkan oleh pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu, terdapat pula 17 daerah otonomi baru (DOB) yang belum mempunyai dapil pada Pemilu 2014.
"Penambahan dapil bisa saja pecahan dari jumlah penduduk bertambah, maka bisa saja dapil dipecah. Itu sebab bertambah dapil. Untuk otonomi daerah baru ada 17 yang bentuk dapil baru di kabupaten, kota," kata dia.
Seperti yang diketahui, alokasi kursi pada 2019 untuk DPR mengalami peningkatan dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Untuk alokasi DPRD Provinsi sebesar 2.207 kursi, dari periode sebelumnya yang sebanyak 2.112 kursi.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota menjadi 17610 kursi atau bertambah 715 kursi dari tahun 2014.
Dari rincian tersebut, total jumlah kursi pada Pemilu 2019 menjadi 20.392 kursi atau bertambah 825 kursi dibanding Pemilu 2014.
Sementara itu, dalam data yang ditunjukkan hari ini, dapil DPR berubah, dari 77 pada Pemilu 2014 menjadi 80 dapil pada Pemilu 2019. Sedangkan, dapil DPRD provinsi juga mengalami peningkatan dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019.
Di sisi lain, dapil DPRD Kabupaten/Kota mengalami peningkatan dari 2.102 di Pemilu 2014 menjadi 2.206 di Pemilu 2019. KPU menjanjikan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.