Remisi bagi Puluhan Ribu Tahanan di Hari Raya Idul Fitri
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i58624-remisi_bagi_puluhan_ribu_tahanan_di_hari_raya_idul_fitri
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 80.430 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari semua yang mendapatkan remisi, sebanyak 446 narapidana langsung bebas. Sedangkan 79.984 masih harus menjalani sisa masa hukuman.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jun 14, 2018 08:32 Asia/Jakarta
  • Narapidana Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015.
    Narapidana Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 80.430 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Dari semua yang mendapatkan remisi, sebanyak 446 narapidana langsung bebas. Sedangkan 79.984 masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Rinciannya, 51.775 narapidana mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 21.399 sebanyak 15 hari, 6.125 sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 1.131 sebanyak 2 bulan.

 

 "Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)." Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 14 Juni 2018.

 

Sri menjelaskan saat ini narapidana dan tahanan yang berada di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai 250 ribu orang atau jauh melebihi daya tampung yang hanya sekitar 124 ribu orang.

 

Adapun lima kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang terbanyak memberikan remisi adalah Jawa Barat sejumlah 8.654 narapidana, Jawa Timur 6.947 narapidana, Sumatera Selatan 6.228 narapidana, Sumatera Utara 5.780 narapidana, Jawa Tengah 5.717 narapidana dan Kalimantan Timur 4.773 narapidana.

 

Pemberian remisi kepada 80.430 narapidana pada Hari Raya Idul Fitri 2018 ini, ujar Sri, menghemat anggaran makan sekitar Rp32 miliar. "Itu biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi."

Gerbang masuk menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah

 

Sementara itu, sebanyak 499 narapidana dari delapan lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan dan Cilacap diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 2018 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Hendra Eka Putra mengatakan ada 199 napi di Lapas Cilacap yang diusulkan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri. "Satu orang di antaranya diusulkan langsung bebas," kata dia di Cilacap pada Rabu, 13 Juni 2018.

 

Dari tujuh lapas di Nusakambangan, jumlah napi yang diusulkan menerima remisi sekitar 300 orang. "Satu orang di antaranya napi kasus terorisme yang diusulkan langsung bebas," kata Hendra.

 

Adapun tujuh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, yaitu Lapas Terbuka, Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih.

 

Menurut Hendra, usulan pemberian remisi terhadap salah seorang napi kasus terorisme penghuni Lapas Pasir Putih itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

"Akan tetapi keputusan remisi tersebut belum turun, mungkin dalam satu hingga dua hari ini," kata Hendra yang juga Kepala Lapas Batu.

 

Pemberian remisi khusus Idul Fitri terdiri atas dua kategori, yakni remisi khusus I dan remisi khusus II. Remisi khusus I diberikan kepada napi namun yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana setelah dikurangi dengan besaran remisi (pengurangan masa pidana) yang diterimanya. Sementara napi yang menerima remisi khusus II akan langsung bebas jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya.

 

"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan dua bulan. Tergantung masa pidana yang telah dijalani," kata Hendra. (Tempo)