Berbagai Tanggapan Soal SP3 Habib Rizieq
-
Habib Rizieq
Polri mengakui telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan chat mesum yang membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq jadi tersangka.
Polri menghentikan kasus tersebut karena tidak dapat menemukan orang yang mengupload chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut. Selain itu, Polri beralasan diterbitkannya SP3 tersebut juga atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq.
Hal itu disampaikan oleh Kabiro Penmas Polri, Brigjend Pol M Iqbal, pada Ahad (17/6/2018).
Iqbal menjelaskan alasan penerbitan SP3 itu, lantaran belum ditemukan pengupload dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus dihentikan.
Namun dikatakannya bahwa kasus itu bisa saja dibuka kembali apabila Polri menemukan bukti baru dalam kasus.
Tak hanya terhadap Habib Rizieq Shihab, Polri juga memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Firza Husein. Surat SP3 untuk Firza Husein juga diterima oleh kuasa hukumnya pada Rabu 13 Juni 2018 lalu.
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar yang mengatakan pihaknya sudah menerima SP3. Hal itu disampaikan Aziz kepada wartawan pada Ahad (17/6/2018). Bahkan kata Azis, Firza sendiri sudah mengetahui kabar itu.
Ia menambahkan, dalam hal ini membuktikan kalau fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus penuh dengan rekayasa. Kalaupun tidak ada rekayasa, lanjut dia, secara hukum pidana menurutnya tak memenuhi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengajak umat untuk menghormati penghentian proses hukum oleh kepolisian (SP3) atas kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dikatakan Zainut pada Senin (18/6/2018) "Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu."
Dia mengatakan penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi. Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
Namun, reaksi yang berbeda ditunjukkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menilai penerbitan SP3 Kasus Habib Rizieq terkesan ditutupi oleh Polri. IPW beranggapan, sikap itu terjadi karena Polri merasa malu kepada publik.
Neta kepada SINDOnews pada Ahad (17/6/2018) mengatakan, "Kami memberi apresiasi pada Polri yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus Habib Riziq."
Menurut Neta, publik menilai sikap polisi belakangan ini cenderung aneh, tidak terbuka dan tertutup. Sehingga menimbulkan berbagai spekulasi yang merugikan Polri sendiri.
Neta menambahkan, jadi jangan heran dalam pemberian SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq sikap Polri juga tertutup. "Sejak awal IPW yakin SP3 itu sudah dipegang Habib Rizieq," terangnya.
Sebab tidak mungkin pengacaranya dan Habib Rizieq berani mengumumkan ke publik jika SP3 tersebut belum mereka pegang. "Itu tak lain karena Polri merasa malu kepada publik," terangnya.
Neta berharap, Polri sebagai institusi yang dibiayai rakyat harus transparan kepada rakyat yang menggajinya. Sehingga rasa keadilan tercipta dan rasa keadilan benar-benar bisa dirasakan dan polisi tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum.(MZ/SINDOnews)